PNS Mesuji Ditangkap Polisi Akibat Aniaya Tunangan di Musola

Jakarta, law-justice.co - Kabid Kesbangpol Pemkab Mesuji Abi Irawan ditangkap aparat Polres Mesuji, Selasa (19/4/2022). Abi Irawan adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan tunangannya Reni Anggraini (24).

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan, petugas menangkap Abi Irawan di rumah kontrakannya di Desa Brabasan, Tanjung Raya.

Baca juga : Kasus Wanita Tewas dalam Koper Masih Gelap, Polisi Buru Pelakunya

Pelalu ditangkap karena tidak kooperatif saat diberikan surat pemanggilan.

Hingga akhirnya, didapati pelaku berada di Desa Brabasan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 KUHPidana.

Baca juga : Simak, Ini Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Menurut Iput Fajrian, Tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban, karena tidak terima perbuatan pelaku menganiaya anaknya.

"Kejadian ini bermula, saat korban selesai Salat Dzuhur di Mushola Gedung Perpustakaan, Brabasan, Tanjung Raya, Mesuji pada 30 Maret 2022," kata Iptu Fajrian Rizki dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022)

Baca juga : Dugaan Kekerasan yang Dialami Anak Isa Bajaj, Polisi Periksa 4 Saksi

Ketika itu, pelaku hendak merebut cincin tunangan yang dikenakan korban, tetapi tidak diberikan. Lalu pelaku memaksa, dengan cara membenturkan kepala korban ke lantai mushola dua kali.

"Karena saling tarik menarik saat melepas cincin, jari tangan korban sempat terluka, setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut, korban juga mengalami memar di bagian kepala," ujar Fajrian Rizki.