Surat Pengunduran Diri Hotman Paris Hutapea Diterima PERADI

law-justice.co - Melalui Ketua Umumnya Otto Hasibuan, Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI mengaku telah menerima surat pengunduran diri Hotman Paris Hutapea.

Otto Hasibuan menyebut Hotman Paris telah mengirim surat pengunduran diri dari PERADI. Namun, Otto Hasibuan tak jelaskan alasan utama Hotman Paris pamit.

Baca juga : Yusril Ungkit Putusan MK usai Didoakan Hotman Jadi Jaksa Agung

Mengenai surat pengunduran diri itu, Otto Hasibuan mengaku masih menahan dan belum mengambil keputusan. Dia dan anggota PERADI lainnya masih mempertimbangkan pengunduran Hotman Paris.

"Ada suratnya, tapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak," ujar Otto Hasibuan di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2022).

Baca juga : Hotman Paris Kecolongan Uang Ratusan Juta di Ramen Hotmen, Kok Bisa?

Bukan tanpa alasan, hal itu karena Hotman Paris akan dikenakan Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia jika mengundurkan diri dari PERADI.

Faktanya, setiap advokat yang lahir maka wajib tergabung dengan PERADI. Jika tidak, maka advokat tersebut melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia.

Baca juga : TKN Prabowo Sebut Tak Ada Kesalahan KPU Diungkap AMIN di MK

"Sebab kalau kami kabulkan kan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat," tegas Otto Hasibuan.

"Karena pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota PERADI, menurut Undang-Undang advokat. Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini, menurut saya wajib menjadi angota PERADI," lanjut Otto Hasibuan.

Lebih lanjut, Otto Hasibuan menegaskan bahwa Hotman Paris masuk dan terdaftar di PERADI. Maka dari itu, Otto Hasibuan masih menahan surat pengunduran diri Hotman Paris.

"Iya dia terdaftar di PERADI. Jadi makanya saya katakan, kalaupun ada pernyataan dia pengunduran diri, kita akan pertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak," tegas Otto Hasibuan.