Jangan Panik Jika Kena E-Tilang, Begini Cara Cek dan Bayar Dendanya

Jakarta, law-justice.co - Tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol resmi mulai berlaku sejak 1 April 2022 lalu. Bagi para pengendara yang melanggar aturan, maka siap-siap akan dikirimkan surat tilang dari polisi.


Sejak hari pertama penerapannya, Polda Metro Jaya telah Menindak 19 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan berkendara di jalan tol.

Baca juga : OPM Klaim Tembak Mati 4 Anggota TNI-Polri & Bakar Sekolah di Enarotali

Tilang elektronik di jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran. Pelanggaran pertama yaitu batas kecepatan maksimal dan pelanggaran kedua yaitu kendaraan yang melebihi batas kapasitas atau ODOL (Over Load Over Dimension).


Batas kecepatan mobil di jalan tol sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Lalu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Baca juga : Kapolri Resmi Tunjuk Tokoh Buruh Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan

Saat berkendara di jalan tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara yaitu 60 Km/jam dan maksimal berkendara yaitu 80 Km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal berkendara 60 Km/jam dan maksimal 100 Km/jam.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan yang sudah ditetapkan, akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5.

Baca juga : Respons Kapolri Soal Motif Bunuh Diri Brigadir RA di Mampang

Disebutkan bahwa denda yang harus diberikan maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Proses Tilang Elektronik


Berdasarkan kamera pengawas, petugas kepolisian akan mengecek identitas kendaraan pelanggar dari electronic registration and identification (ERI) untuk selanjutnya memproses denda tilang elektronik.

Dalam waktu maksimal tiga hari setelah terjadi pelanggaran ETLE, petugas kepolisian akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Dalam surat konfirmasi e-tilang tersebut, terdapat rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.

Pada surat konfirmasi e-tilang tersebut juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Konfirmasi tilang dapat dilakukan secara daring. Hal ini dilakukan sebagai hak jawab kepemilikan kendaraan.

Bagi pemilik kendaraan akan diberikan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE. Jika pelanggar telah mengkonfirmasi pelanggaran yang dilakukan, maka pelanggar akan menerima surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.

Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online


Bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan atau kelebihan muatan, maka bersiap-siap karena akan dikirimkan surat tilang dan wajib untuk membayar denda.

Namun bagi Anda yang ragu apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak, Anda bisa memastikannya secara online apakah kendaraan Anda ditilang atau tidak.

Untuk memastikan kendaraan Anda melanggar atau tidak, Anda dapat mengeceknya melalui situs resmi etle-pmj.info. Berikut ini langkah-langkahnya:

Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
Isi sejumlah data yang diperlukan berupa plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
Setelah semuanya terisi dengan benar, klik "Cek Data"
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul tulisan "No Data Available" atau data tidak tersedia
Tetapi jika Anda telah melanggar peraturan, datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Setelah mengetahui jika kendaraan Anda terkena tilang elektronik, maka Anda harus membayar denda tilang tersebut.

Ada berbagai cara yang dapat Anda coba untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik. Anda dapat mengikuti sejumlah cara membayar denda tilang elektronik berikut ini.

1. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Situs Kejaksaan Buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/

Pelanggar juga dapat membayar denda tilang melalui Tokopedia/OVO, Bukalapak, Kantor Pos, hingga Finpay.

2. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Mobile Banking BRI


3. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via e-commerce


4. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Bank BRI

 

5. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via ATM BRI


6. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Mobile Banking BRI


7. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Internet Banking BRI


8. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via EDC BRI


9. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Transfer ATM dari Bank Lain


Dalam menangkap pelanggaran batas kecepatan, ada alat speed cam atau kamera untuk mengukur kecepatan. Speed camera ini dipasang di 5 ruas jalan tol, diantaranya yaitu:

Tol Jakarta-Cikampek
Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno Hatta
Tol Dalam Kota
Tol Kunciran-Cengkareng
Sementara itu, untuk menindak kendaraan yang melanggar muatan atau overload, akan ada alat Weight in Motion (WIM) atau timbangan otomatis anti-truk overload.

Alat WiM ini dipasang di dua ruas tol, yaitu:

Tol JORR
Tol Jakarta-Tangerang
Itulah informasi lengkap mengenai cara cek dan bayar denda tilang elektronik. Semoga membantu.