Mulai hari ini, Rabu 1 Februari 2023, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mulai menindak pelanggaran para pelanggar lalu lintas yang terekam dalam kamera tilang elektronik atau ETLE mobile pada Jumat (9/12) hari ini.
Meski begitu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, tilang manual masih berlaku. Tilang manual dapat dilakukan apabila pengguna lalu lintas berpotensi melakukan tindak pidana.
Sejak beberapa waktu lalu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dilarang melakukan penindakan hukum berupa tilang secara langsung di jalan.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Prof Indriyanto Seno Adji menanggapi kebijakan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Menurutnya, itu bisa mencegah pungutan liar (pungli).
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik menggunakan Handphone (Hp) sudah diterapkan di tiga provinsi. Dari tiga provinsi tersebut tak ada nama DKI Jakarta. Ketiga provinsi tersebut adalah Jawa Tengah, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur.
Tilang elektronik tetap berlaku selama mudik lebaran. Hal itu ditegaskan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya yang memastikan aturan batas kecepatan di ruas tol. Setiap pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimum bakal disanksi.
Tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol resmi mulai berlaku sejak 1 April 2022 lalu. Bagi para pengendara yang melanggar aturan, maka siap-siap akan dikirimkan surat tilang dari polisi.
Aturan tilang elektronik terhadap pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan di ruas jalan tol berlaku selama 24 jam, termasuk untuk kendaraan dengan pelat nomor khusus atau rahasia.
Penerapan tilang elektronik (ETLE) di jalan tol dipastikan akan diberlakukan mulai 1 April 2022. Salah satu pengendara yang bisa terkena tilang elektronik tersebut adalah mereka yang memacu kendaraan di jalan tol di atas kecepatan 120 km/jam.