Lewat Mosi Tidak Percaya, PM Pakistan Imran Khan Digulingkan

Jakarta, law-justice.co - Setelah kalah dalam pemungutan suara mosi tidak percaya di parlemen, Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan resmi diberhentikan.

Penjabat ketua, Sardar Ayaz Sadiq, mengatakan 174 anggota parlemen telah memberikan suara mendukung mosi tidak percaya.

Baca juga : Mantan PM Pakistan Imran Khan Divonis Penjara 10 Tahun

"Akibat pemungutan ini, mosi tidak percaya lolos," ujar Sardar seperti melansir detik.com.

Dengan keputusan ini, maka tidak ada perdana menteri di Pakistan yang pernah menjalani masa jabatannya secara penuh.

Baca juga : GNPF, FPI & PA 212 Sampaikan Mosi Tidak Percaya pada Presiden Jokowi

Namun, Imran Khan menjadi orang pertama yang kehilangan jabatan lewat mosi tidak percaya.

Belum jelas kapan majelis akan memilih perdana menteri baru.

Baca juga : Korupsi, Mantan PM Pakistan Imran Khan Divonis 3 Tahun Penjara

Akan tetapi, pemimpin oposisi Shehbaz Sharif hampir dipastikan dipilih untuk memimpin, setelah drama politik selama berminggu-minggu terlewati.

Imran Khan sebenarnya sudah mencoba untuk mempertahankan kekuasannya, seperti niatnya untuk membubarkan parlemen dan mengadakan pemilihan baru.

Namun, upayanya itu dianggap Mahkamah Agung sebagai sesuatu yang ilegal.