Diungkap Polri, Begini Cara Brian Nababan Bawa Binomo Masuk Indonesia

Jakarta, law-justice.co - Setelah menangkap Indra Kenz, kini Polri menangkap Brian Edgar Nababan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan aplikasi Binomo. Edgar adalah orang yang memperkenalkan aplikasi binary option Binomo masuk di Indonesia dari Rusia.

"Memang Binomo di Rusia itu masuk ke Indonesia melalui BN," kata Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Chandra mengatakan Brian Edgar merekrut influencer Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, lalu menggaet Indra Kenz sebagai afiliator. Menurut Chandra, keterangan itu baru dapat terungkap setelah penangkapan Brian.

"BN menggaet orang-orang yang influencer-influencer ini. Fakar di tahun 2019, Fakar kemudian menggaet IK," jelas Chandra.

Baca juga : Bareskrim Bongkar Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba

Lebih lanjut, Chandra mengungkapkan Brian Edgar Nababan sempat berkuliah di Rusia sejak 2014. Setelah itu, pada 2018, ia bekerja di perusahaan 404 Group Rusia yang terafiliasi dengan Binomo sebagai customer support.

"Bayaran selaku customer support di perusahaan 404 Group Rusia sekitar USD 2.000 dan kemudian naik secara bertahap dan gaji paling besar USD 4.000," papar Chandra.

Baca juga : 2 Pegawai Maskapai Ditangkap, Diduga Bantu Selundupkan Narkoba

Untuk diketahui, Bareskrim telah menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka terkait Binomo. Keempat tersangka itu adalah Indra Kenz, Fakarich, Brian Edgar Nababan, serta Wiki Mandara Halim. Para tersangka itu kini sudah dilakukan penahanan.

Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka dalam kasus Binomo menyusul Indra Kenz. Brian Egdar Nababan ditahan Bareskrim Polri.

"Setelah pemeriksaan selanjutnya, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (3/4).

Whisnu menerangkan pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu buah laptop milik Brian Edgar dalam kasus ini.

"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ujar Whisnu.