Jawaban BNN soal Usulan DPR Agar Pengguna Narkoba Tak Dipenjara

Jakarta, law-justice.co - Badan Narkotika Nasional (BNN) menjawab permintaan anggota DPR untuk tidak penjarakan pengguna narkoba. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Wayan Sudirta meminta semua pengguna narkoba direhabilitasi. Menurutnya, lapas didominasi dengan narapidana narkoba.

"Kami akan coba fokus pada penguatan rehabilitasi. Dari sekian paparan yang penting itu, kok saya merasa bahwa ini paling strategis Pak. Kenapa, karena sekali lagi, tanpa maksud mengulang-ulang, bukankah narapidana narkoba yang memenuhi ruang-ruang lapas. Data beragam tapi di atas 50 persen, itu dihuni oleh narkoba," kata Wayan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Baca juga : KPK : Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN Anggota DPR Hanya 30%

"Kalau kita kerucutkan lagi, dari tindak pidana khusus, ternyata 96 persen itu adalah narkoba, 96 persen dari seluruh tindak pidana khusus. Artinya, kita sudah tidak bisa menutup mata terhadap penuh sesaknya karena narkoba. Pertanyaannya sekarang, mari kita tengok UU-nya. Apa sih syarat-syarat yang membuat kita sulit melakukan rehabilitasi," lanjut Wayan.

Sementara untuk pengedar atau bandar, dia mengusulkan agar diberi hukuman mati. Dia meminta BNN memberikan perhatian terhadap hal itu.

Baca juga : PDIP Mustahil Rujuk dengan Jokowi, Buka Peluang Bersatu dengan Prabowo

"Kalau pengedar, kalau cukong, ya, kalau perlu dihukum mati sekalian. Jadi ekstrem pandangan saya, Pak. Karena berdasarkan hasil penelitian saya di waktu dulu. Kalau pengguna jangan dimasukkan ke LP. Dia tambah menjadi penjahat. Pengguna bawa ke rehabilitasi. Maaf karena sekali lagi bidang saya ini," ujarnya.

Menjawab hal itu, Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard mengatakan pihaknya juga fokus terkait rehabilitasi. Dia pun menyebut 50 persen lapas berisi tersangka pengedar narkoba.

Baca juga : KPK Bakal Periksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar Sebagai Tersangka

"Memang dalam UU ini, semangat untuk rehabilitasi, jadi dari surat edaran MA, itu sebenarnya hanya karena jumlah pakai (narkoba) sehari, Pak. Tapi juga sekarang nantinya seperti yang Bapak sampaikan karena tingkat kepenuhan di lapas yang sangat tinggi. Di daerah-daerah itu sekitar 50 persen, kemudian di kota besar itu di atas 70 persen. Bahkan di kampung Pak Hinca lebih karena banyak sekali pemain narkotika di sana," ujarnya.

Petrus mengatakan pihaknya pun mengusulkan hal itu untuk dimasukkan ke UU. Dia mengatakan hal itu akan jadi perhatian.

"Ini menjadi catatan kami juga dan memang salah satu usulan dari kami untuk rehabilitasi ini karena dalam UU itu, yang UU existing UU No 35 Tahun 2009, hanya dituliskan pada pasal 55 wajib direhabilitasi. Kalau sekarang akan melalui prosedur dan nanti akan dibahas dalam UU, yang merupakan usulan dari pemerintah juga berkaitan dengan tim asesmen terpadu," ujarnya.

"Dan itu sebelumnya diatur dengan keputusan bersama, dari BNN, kemudian dengan Kemenkumham, MA, Kemensos, Kemenkes, Kejagung, dan Polri. Makasih masukannya untuk rehabilitasi," kata Petrus.