Ini Tujuan Surat Edaran OJK soal Produk Asuransi

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan utama munculnya SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Menurut Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi Idris, regulasi tersebut hadir untuk memperbaiki secara signifikan industri asuransi di Indonesia.

Selain itu, aturan ini hadir sebagai cara regulator mengatasi isu rendahnya tingkat inklusi atau penetrasi asuransi, yang disebabkan minimnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat produk asuransi.

Baca juga : Ada 3 Bank Bangkrut Bulan April dari Total 12 yang Tutup Tahun ini

"Ini salah satu program prioritas OJK mengingat kontribusi premi dari jenis asuransi ini (PAYDI/unit link) signifikan mencapai 49,33% dari total premi industri asuransi jiwa nasional per Desember 2021. Nilainya Rp90,92 triliun," kata Riswinandi di acara LM Webinar Series FEB UI bertema `Prospek dan Penguatan Industri Asuransi Indonesia`, Jumat (25/3/2022).

Melalui aturan baru ini, perusahaan asuransi wajib melakukan proses monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tenaga pemasaran dalam menjual produk asuransi yang terbilang kompleks. Salah satu di antaranya, mewajibkan perusahaan melakukan perekaman dari proses pemasaran dan mengevaluasinya.

Baca juga : OJK Blokir 5.000 Rekening Buntut Judi Online

Hal ini diperlukan agar sewaktu-waktu perusahaan asuransi bisa menjadikan rekaman itu sebagai referensi untuk memastikan bahwa proses pemasaran berjalan sesuai SOP internal dan ketentuan yang berlaku.

"Di samping itu, untuk melengkapi proses check and balances dalam pemasaran produk asuransi dimaksud, maka aturan yang baru mewajibkan perusahaan asuransi melakukan proses welcome call," ujarnya.

Baca juga : PT Indika Energy Tbk Melaporkan ke BEI Akan Ada Tender Surat Utang

Proses welcome call berarti mewajibkan perusahaan asuransi menghubungi calon pemegang polis untuk mengetahui dan mengonfirmasi ulang. Hal ini diperlukan untuk memastikan para nasabah baru sudah atau belum memahami sepenuhnya mengenai syarat, ketentuan, manfaat, dan risiko yang mungkin timbul dari produk yang mereka beli.

"Kami juga terima keluhan dan banyak aduan dari masyarakat yang merasa tenaga pemasar tak memberi informasi yang lengkap, jelas, dan benar mengenai risiko dan manfaat dari produk asuransi yang ditawarkan ke konsumen. Pada kasus unit link nasabah tak sepenuhnya paham fitur investasi melekat dengan risiko pasar, sehingga nilai yang diinvestasikan dari premi bisa bergerak naik/turun sesuai kinerja underlying aset yang dipilih nasabah," katanya.

"Ini menjadi risiko pemegang polis. Ini yang betul-betul harus menjadi penjelasan kepada calon pemegang polis," kata Riswinandi menambahkan.

Ada tiga aspek utama yang diperbaiki dalam SEOJK tersebut. Pertama, praktik pemasaran transparansi informasi dan tata kelola aset PAYDI. Selain itu, di dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum laporan nilai tunai dan laporan perkembangan subdana.

Dalam pengelolaan aset PAYDI, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.

"Masih sering muncul persepsi dan ekspektasi masyarakat yang menyamakan fitur produk asuransi dengan tabungan dan investasi. Hal ini kemudian melatarbelakangi kontribusi unit link kepada sektor industri asuransi nasional sebagai produk yang mengombinasikan produk asuransi dan manfaat investasi," katanya.