Polda Metro Bongkar Alasan Buntunya Mediasi Luhut dengan Haris-Fatia

Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya mengklaim telah mengedepankan restorative justice atau proses penyelesaian tindak pidana lewat mediasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.


"Penyidik sebenarnya mengedepankan restorative justice, membuka ruang untuk mediasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Baca juga : Polda Metro Jaya Proses Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Namun, kata Zulpan, upaya mediasi Luhut dengan Haris dan Fatia tak menemukan hasil hingga akhirnya penyidik mengusut laporan tersebut.

Zulpan mengklaim penyidik menangani kasus itu dengan hati-hati. Menurutnya, penyidik telah memiliki bukti kuat sehingga menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.

Baca juga : TikToker Galih Jadi Tersangka Penistaan Agama, Netizen Bergemuruh

"Kami sudah buka ruang untuk mediasi, namun beberapa kali mediasi ternyata tidak ditemukan titik temu," ujarnya.

"Waktu penetapan tersangka ini hampir lima bulan (dari penyidikan), jadi cukup lma penyidik pelajari kasus ini," kata Zulpan menambahkan.

Baca juga : Begini Respons Alexander Marwata soal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya


Sebagai informasi, kasus yang menjerat Haris dan Fatia berawal dari laporan Luhut terhadap konten video berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video ini diunggah oleh Haris dalam akun Youtube-nya.

Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

Laporan Luhut atas dugaan pencemaran nama baik tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 22 September 2021.


Kala itu, Luhut membuat laporan lantaran Haris dan Fatia tak merespons somasi yang ia layangkan. Usai membuat laporan, Luhut pun sempat mengatakan bahwa tidak ada kebebasan yang absolut.

"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata Luhut kepada wartawan tahun lalu.