Puji Densus Tembak Mati dr Sunardi, GP Ansor: Membahayakan Bangsa Ini!

Jakarta, law-justice.co - Gerakan Pemuda (GP) Ansor menilai upaya penembakan yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menewaskan terduga teroris dr Sunardi di Bekonang, Sukoharjo, merupakan bentuk profesionalisme aparat.

“Bukti-bukti yang dimiliki Densus 88 bahwa dr Sunardi adalah tersangka teroris sangatlah kuat. Apalagi saat akan ditangkap dr Sunardi jelas melawan dengan menabrakkan mobilnya ke petugas,” kata Kepala Densus 99 Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nuruzzaman di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Untuk itu kata dia, Ansor meminta masyarakat tidak perlu panjang lebar memperdebatkan hal tersebut.

Baca juga : Respons Syafiq Basalamah Soal Kajiannya Dibubarkan GP Ansor

Nuruzzaman menjelaskan merujuk keterangan resmi polisi, dr Sunardi diketahui sebagai penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).

Sedangkan, HASI sudah jadi organisasi terlarang, lantaran terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

Nuruzzamn bahkan mengklaim, tugas HASI sangat berbahaya karena merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighter (FTF) ke Suriah.

Baca juga : Heboh GP Ansor Bubarkan Pengajian Ustaz Syafiq Basalamah di Surabaya

Di JI, dr Sunardi juga pernah didaulat pada beberapa struktur strategis seperti menjadi amir khidmat, deputi dakwah dan informasi serta penasihat amir.

“Ini menandakan bahwa meski seolah dr Sunardi diam, sejatinya sangat membahayakan bagi bangsa ini,” kata Nuruzzaman.

Baca juga : Soal Kasus di Solo Raya, Densus 88 Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris

Dengan fakta-fakta tersebut, menurut Nuruzzaman tak berlebihan jika Densus 88 menjadikan dr Sunardi sebagai tersangka teroris.

Upaya penangkapan pada Rabu (9/3/2022), menurut dia, juga dilatarbelakangi ancaman besar dari gerakan dr Sunardi.

“Dan penembakan terhadap tersangka ini adalah keputusan terakhir dengan mempertimbangkan bahaya terhadap aparat maupun masyarakat," ucapnya

Dirinya menilai Densus tidak perlu takut karena jelas sudah menjalankan tugas sesuai dengan KUHP, UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian maupun Perkap Polri No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

“Mari saring dan hati-hati tiap mendapatkan informasi tentang hal ini. Jangan sampai kita menjadi korban atau dimanfaatkan para penyebar informasi yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.