Mobil Mewah, Moge, dan Dua Rumah Doni Salmanan Disita Bareskrim Polri

Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi skema opsi biner melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan aset yang disita berupa mobil hingga rumah mewah di daerah Bandung, Jawa Barat.

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

"Sudah (disita), ada di Bareskrim sekarang sudah ditrunkan," kata Reinhard kepada wartawan, Senin (14/3).

Mobil mewah Doni yang disita yakni Porsche berwarna biru. Dalam foto yang diterima, terlihat mobil itu diangkut dengan menggunakan towing menuju ke Jakarta.

Baca juga : Bareskrim Bongkar Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba

Kendaraan lain yang disita berupa motor gede. Selain itu, penyidik juga menyita dua unit rumah mewah milik Doni. Namun, Reinhard belum merinci nilai aset-aset milik Doni yang diperiksa.

"Rumah ada dua (unit). Belasan motor, detailnya menyusul ya," ujarnya.

Baca juga : 2 Pegawai Maskapai Ditangkap, Diduga Bantu Selundupkan Narkoba

Doni resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3).

Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.

Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.

Doni dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).