LSI Denny JA: Jika Pemilu 2024 Ditunda, Kerusuhan Sosial Bisa Terjadi!

Jakarta, law-justice.co - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan bahwa penundaan Pemilu 2024 atau perubahan periodisasi masa jabatan presiden menjadi tiga periode berpotensi melahirkan kerusuhan sosial.

Apalagi menurut Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, jika tidak ada alasan yang kuat.

Baca juga : Sekjen PDI-P Sebut Pasangan Prabowo-Gibran Cermin Jokowi 3 Periode

Kata dia, kerusuhan sosial bisa terjadi mengingat kondisi sulit masyarakat Indonesia masih sulit usai dihajar pandemi Covid-19.

"[Menunda pemilu] berpotensi melahirkan kerusuhan sosial dan penganjur penundaan pemilu dan presiden tiga periode akan dicap sebagai musuh rakyat dan pengkhianat reformasi," kata Ardian dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/3).

Baca juga : Bahlil Akui Isu Tiga Periode Jokowi Mencuat Karena Kesalahannya

Berdasarkan hasil survei pihaknya, dia menjelaskan, mayoritas masyarakat menolak usul penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 ataupun perubahan periodisasi masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Hasil itu diperoleh dari survei yang digelar pada 23 Februari hingga 3 Maret 2022, dengan total 1.200 responden dari seluruh provinsi. Pengambilan sampelnya menggunakan metode multistage random sampling.

Baca juga : Niat dan Tindakan Pengkhianatan Negara Sudah Dapat Diproses

Survei dilakukan secara langsung atau tatap muka dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen.

Dari hasil survei itu, Ardian membeberkan, rata-rata nasional responden yang menolak penundaan Pemilu 2024 sebanyak 68,5 persen. Sementara rata-rata nasional responden yang menentang isu presiden tiga periode sebesar 70,3 persen.

Ardian menilai kedua wacana menunda Pemilu 2024 atau perubahan periodisasi masa jabatan presiden menjadi tiga periode akan layu sebelum berkembang.

Salah satu alasannya, menurut dia, tidak ada alasan yang kuat dan darurat untuk mengubah konstitusi yang mengamanatkan pemilu diselenggarakan setiap lima tahun.

"Pemilu dapat ditunda atau presiden dapat dipilih kembali tiga periode jika ada alasan kuat dan darurat, yakni, perang, bencana alam nasional berskala besar dan luas, ataupun Indonesia dalam kondisi puncak pandemi pada Pemilu 2024 yang tidak memungkinkan untuk penyelenggaraan pemilu," kata Ardian.

"Namun hingga saat ini tidak ada tanda kegentingan untuk menunda pemilu. Pandemi menunjukkan tren menurut. Perang atau bencana kondisi yang tak bisa diprediksi," ujarnya.

Alasan berikutnya, kursi partai politik yang menyatakan sikap menolak jauh lebih banyak dibandingkan dengan partai politik di barisan pendukung penundaan pemilu. Hanya dua partai politik yang secara terbuka menyatakan sikap mendukung penundaan pemilu yaitu PKB dan PAN.

Menurutnya, pemilu dan presiden tiga periode hanya akan terjadi jika MPR dapat melakukan sidang umum untuk mengamendemen UUD 1945 terutama pasal-pasal terkait jadwal pemilu.

"Publik luas menentang penundaan pemilu dan presiden tiga periode. Seperti yang sudah diuraikan sebelumnya, hampir semua segmen pemilih, mayoritas menolak wacana penundaan pemilu dan presiden tiga periode," katanya.