Kejagung Periksa Anggota TNI terkait Kasus Pelanggaran HAM Berat Papua

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung memeriksa seorang anggota TNI terkait kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Langkah itu dilakukan setelah kasus ini naik ke penyidikan.

"Satu orang tersebut berasal dari pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diperiksa sebagai saksi yang mengetahui peristiwa Paniai tanggal 7-8 Desember 2014 berdasarkan laporan dari bawahan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Baca juga : Sita 2 Ferrari & 1 Mercy Milik Harvey Moeis, Ini Penjelasan Kejagung

Diketahui penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa di Paniai, Provinsi Papua, pada 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung RI Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Penyidikan itu dilakukan dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan, yaitu dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai, Provinsi Papua, tahun 2014 disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 juncto Pasal 9 huruf a, h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca juga : Kejagung Resmi Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim penyidik untuk mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua. Tim itu terdiri atas 22 jaksa senior.

Keputusan Nomor 267 Tahun 2021 tentang pembentukan tim itu ditandatangani oleh Jaksa Agung pada Jumat (3/12/2021). Burhanuddin juga meneken surat perintah penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021.

Baca juga : Soal Korupsi Timah, Dua Mobil Ferrari & Mercedes Harvey Moeis Disita

Tim penyidik itu terdiri dari 22 jaksa senior. Tim dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.