Haris Desak Polisi Usut Motif Politikus Golkar di Kasus Pengeroyokan

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mendesak polisi untuk mengusut motif politikus senior Golkar Azis Samual dalam kasus pengeroyokan terhadap dirinya. Haris Pertama menduga ada aktor lain selain Azis Samual. Azis sendiri sudah resmi berstatus tersangka usai diperiksa polisi.

"Saya yakin (ada aktor lainnya). Sekarang gini, mungkin nggak digebukin, apalagi ngebayar orang saat saya nggak ada masalah, mungkin nggak? Jadi saya yakin dan haqqul yaqin," kata Haris seperti dilansir dari detikcom, Rabu (2/3/2022).

Baca juga : Mantu Pakde Karwo Terpilih Jadi Ketua Projo Jatim

Haris Pertama menjelaskan dirinya tidak mengenal sosok Azis Samual. Dia baru mengetahui bahwa Azis adalah politikus Golkar dan sempat menjadi Badan Pemenangan Pemilu Papua-Papua Barat.

"Nggak pernah ketemu, nggak pernah tahu nama. Jadi saya yakin nggak pernah kenal sama sekali dengan Azis Samual ini. Nggak pernah kenal sama preman yang kaya gitu. Ternyata dia kan petinggi, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Papua-Papua Barat," terangnya.

Baca juga : Jokowi & Kapolri Didesak Tindak Tegas `Brigjen Pengatur` Vonis Sambo

Haris Pertama meminta polisi mengungkap motif Azis Samual memerintahkan eksekutor mengeroyok dirinya.

"Kalau andaikan tidak ada di atas Azis Samual, ya harus ditanya dong motif Azis Samual sama saya apa, urusan apa, harus dibongkar ke publik. Jadi sama-sama tahu," lanjutnya.

Baca juga : Buntut Haris Pertama Endus Tambang Bermasalah di Maluku Utara

Diketahui, Azis Samual resmi menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Dia ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (2/3) lalu.

Hingga saat ini polisi tengah mengembangkan kasus pengeroyokan yang dialami oleh Haris Pertama. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat belum bisa menyebutkan motif Azis Samual, dikarenakan dia belum mengakui perbuatannya.

"Motif ini masih kita dalami. Masih kita dalami karena, sampai saat ini pun, yang bersangkutan masih menolak, masih belum mengakui satu perbuatannya dan itu adalah hak Tersangka," kata Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Dia menambahkan, penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti dalam penetapan status tersangka Azis Samual. Namun, bantahan Azis Samual terkait keterlibatannya tidak dipermasalahkan penyidik.

"Sampai sejauh ini alasannya, sebenarnya Tersangka haknya menyampaikan apa saja. Penyidik dalam hal ini, dalam proses penyidikan itu tidak mengejar pengakuan," jelasnya.

Dalam alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, semuanya telah bersesuaian. Sehingga, Polisi menetapkan Azis Samual terlibat dalam penyerangan Haris Pertama.