Jakarta, - Nasib BUMN PT Sang Hyang Seri saat ini sedang berada dalam sorotan menyusul kondisi BUMN saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Terbaru, BUMN ini terancam dipailitkan oleh PT. Sterling Agritech Indonesia akibat tak mampu membayarkan utang.Sejak tahun 2020.
Pihak PT. Sang Hyang Seri (Persero) tidak melaksanakan kewajibannya terhadap pihak PT. Sterling Agritech Indonesia, yaitu tidak melakukan pembayaran atas segala hal yang telah diperjanjikan.
Direktur Produksi PT Sang Hyang Seri Karyawan Gunarso membenarkan bila beberapa waktu lalu, perusahaan tersebut memang pernah menunggak gaji karyawan.
Karyawan yang saat itu merupakan Dirut PT Sang Hyang Seri menyebut hal itu karena adanya efisiensi internal perusahaan semenjak tahun 2018.
Dia mengatakan hal itu dilakukan sebagai upaya menyehatkan perusahaan yang memiliki beban cukup besar.
“Ya betul saat itu juga, kami juga melakukan proses efisiensi internal. Efisiensi internal restrukturisasi organisasi. Struktur organisasi terlalu gemuk,” ujar Karyawan kepada Law-Justice.
Meski begitu, Karyawan mengatakan bila persoalan tunggakan gaji kepada para pegawai Sang Hyang Seri sudah mulai diselesaikan dan saat ini sudah tidak menjadi polemik lagi.
Hal tersebut juga menjawab terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan pada Sang Hyang Seri yang mengalami sorotan namun saat ini kondisi Sang Hyang Seri sudah membaik.
“Udah kami bayar. Itu tadi kan cerita terkait saya saat masuk. Saat saya masuk akhir tahun 2018, kondisinya begitu. Tidak punya uang. Utang. Yang sekarang InsyaAllah kita bereskan. Kemarin agak terlambat saja,” ujarnya.
BUMN Pangan PT Sang Hyang Seri (Dok.Robinsar Nainggolan/Law-Justice.co)
Karyawan mengatakan ke depan, perusahaan akan melakukan berbagai upaya untuk menyehatkan bisnis seperti meningkatkan produktivitas dan memperluas akses pasar.
“Terkait penguatan permodalan. Terkait penguatan permodalan kami bekerja sama sinergi dengan BUMN maupun perusahaan swasta. Jadi kita kemitraan dengan cara bagi hasil,” katanya.
Diketahui, Karyawan juga menyebut bila pihaknya telah melakukan beberapa langkah perbaikan untuk meningkatkan kembali kinerja perusahaan. Antara lain sejak tahun 2019 hingga 2020, dilakukan restrukturisasi organisasi dan budaya, bisnis, maupun keuangan.
Dari sisi restrukturisasi organisasi dan budaya, PT SHS telah melakukan proses efisiensi cabang maupun unit kerja yang tidak produktif, maupun jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencapai 34 persen.
Dari sisi restrukturisasi bisnis, PT SHS masuk dalam proses pengembangan bisnis penjualan beras dan gabah. Hal itu dikarenakan turnover beras dan gabah lebih cepat daripada benih yang membutuhkan waktu hingga 2-3 bulan.
"Dari sisi restrukturisasi keuangan, PT SHS mengapresiasi karena dengan adanya pembentukan holding BUMN Pangan di bawah PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebagai induk perusahaan, kinerja PT SHS dapat lebih kuat secara keuangan dan permodalan," paparnya.
Kementan Harapkan Shang Hyang Seri Berkembang
Sementara itu, menjawab terkait polemik di Sang Hyang Seri Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Bambang Pamuji mengatakan bila Sang Hyang Seri sudah dilakukan audit eksternal pada 2021.
Bambang mengatakan bila pelaksanaan Audit tersebut dilakukan secara Eksternal dengan mengacu pada SMM ISO 9001 : 2015 dan dilaksanakan pada pertengahan Tahun kemarin.
Audit tersebut dilakukan sebelum terbentuknya holding BUMN Pangan dan pelaksanaan audit tersebut mengacu pada Lembaga sertifikasi sistem Mutu (LSSM).
"Sudah audit pertengahan tahun kemarin," kata Bambang kepada Law-Justice.
Dalam audit tersebut Bambang menyebut standar SOP LSSM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sudah dilaksanakan oleh Sang Hyang Seri.
Selain itu juga, ia menyatakan bila pada audit tersebut sudah berjalan sesuai dengan aturan Pemerintah, juga tercatat secara administrasi sesuai aturan dari Pemerintah.
Bambang menyebut dalam pelaksanaan audit tersebut bila ditemukan laporan ketidaksesuaian dan laporan verifikasi klien tidak terdata dan tidak dijalankan bisa diperbaiki dan dilengkapi.
Seperti diketahui bila saat ini Sang Hyang Seri sudah terdaftar menjadi salah satu anggota Holding BUMN pangan.
Bambang berharap bila pembentukan Holding BUMN Pangan itu nantinya akan dapat memudahkan dalam koordinasi perencanaan terkait masalah pangan.
"Saya kira yang paling penting dan utama mudah-mudahan dengan adanya Holding BUMN Pangan akan memudahkan dalam koordinasi perencanaan. Kemudian nanti juga berimplikasi terhadap pengelolaan lebih lanjut, itu juga akan memudahkan," harapnya.
Selain itu ia juga menyebut Holding ini juga ada yang berperan mungkin menjadi bagian untuk menyediakan, memfasilitasi sarana produksi, kemudian juga ada yang akan berperan menjadi offtaker, dan sebagainya.
Kantor Pusat PT Sang Hyang Seri (Persero) di Jl. Saharjo, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Kementerian BUMN)
"Harapan kami itu bisa terwujud dengan baik dan pada posisi yang menguntungkan petani," ujarnya.
Komisi IV Desak Pengendalian Keuangan Shang Hyang Seri
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mengatakan ada beberapa yang mesti dievaluasi pada pengelolaan dan pengendalian keuangan PT Sang Hyang Seri.
Hal tersebut perlu dilakukan karena untuk bisa menjaga konsistensi produktivitas hasil pertanian nasional.
"Pemerintah wajib melakukan evaluasi karena secara likuiditas keuangan BUMN ini mengalami kerugian," kata Hermanto kepada Law-Justice.
Politisi PKS itu menuturkan bila satu perusahaan mengalami kerugian wajib alami reorganisasi finansial.
Hal itu, tutur Herman bisa dilakukan dengan melakukan hitung ulang terhadap aset yang dikelola perusahaan tersebut.
"Sehingga kita tau seberapa jauh perusahaan ini bisa mengcover terhadap permasalahan yang terjadi di perusahaan tersebut," tuturnya.
Senada dengan Hermanto, Anggota Komisi IV DPR RI lainnya Azikin Solthan meminta PT Sang Hyang Seri (SHS) untuk memperbaiki dan mencari solusi kinerja keuangan yang masih negatif hingga Rp2 triliun per Agustus 2020.
Pasalnya, dengan kendala keuangan tersebut, kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam penyediaan kapasitas produksi benih padi, jagung, dan kedelai tersebut dinilai masih belum optimal.
Ilustrasi pertanian (Dok.Pixabay)
“Kemampuan produksi benih PT SHS sebagai badan usaha milik negara penyedia benih padi, jagung, dan kedelai hanya sebesar 20.000 ton per tahun. Jauh di bawah kapasitas (industri benih) total hampir 100.000 ton per tahun,” kata Azikin saat dihubungi Law-Justice.
Politisi Partai Gerindra tersebut menyebut selain berdampak pada produksi benih, pemanfaatan aset sawah seluas 3.500 hektar untuk memproduksi calon benih juga belum optimal.
Menurutnya, seharusnya dengan adanya lahan sawah seluas tersebut, mampu memproduksi benih 8 ton per hektar.
“Maka dalam satu kali panen bisa mencapai 25.000 ton, atau dalam dua kali musim tanam diharapkan tersedia 50.000 ton potensi calon benih yang bisa dioptimalkan,” tegasnya.
Evaluasi perlu dilakukan karena Azikin menilai hal tersebut supaya dapat memastikan bila pasokan pangan Indonesia terutama benih bisa diatasi.
"Tentu evaluasi ini jadi kunci supaya perusahaan ini bisa tetap eksis," ungkapnya.
Selain itu, ia di Komisi IV DPR RI merekomendasikan supaya Holding BUMN Industri Pangan bekerja sesuai dengan kompetensi inti yang didukung oleh tenaga teknis profesional.
"Tidak hanya itu kami juga di Komisi IV DPR RI mendorong Holding BUMN Industri Pangan untuk fokus kepada pengembangan benih padi, jagung, dan kedelai khususnya PT SHS ini," ungkapnya.
Terkait tata kelola BUMN, Anggota Komisi VI DPR Nevi Zuairina mempertanyakan peran dan tata kelola BUMN pasca pembentukan Holding Pangan dan peran BUMN dalam holding tersebut termasuk PT SHS.
Nevi mengatakan bila kondisi dan tata kelola pangan negara Indonesia masih belum menunjukkan perbaikan.
“Saya masih melihat dan merasakan ibu-ibu rumah tangga Indonesia ini masih mengalami tekanan ekonomi dengan tingginya komoditas pangan, jadi peran Holding BUMN Pangan ini sangat penting," kata Nevi kepada Law-Justice.
Ia menambahkan, mestinya dengan adanya konsolidasi BUMN sektor pangan yang terdiri dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari, dan PT Garam mampu menjadi lembaga penyangga kekuatan pangan negara Indonesia.
Nevi mengapresiasi visi besar holding yaitu meningkatkan pangan nasional baik dari sisi jumlah maupun kualitas. Namun realitas hari ini, tambah politisi PKS itu pemenuhan kebutuhan dalam negeri seakan tidak bisa lepas dari impor.
Nevi menyebut khusus PT SHS mempunyai peranan penting juga dalam holding BUMN Pangan ini selain memastikan pasokan pangan, PT SHS juga perlu perbaikan tata kelola manajemen.
“Bagaimana holding pangan mampu menghentikan importasi komoditas pangan dimana perusahaan memberi dukungan sebesar-besarnya pada peningkatan produksi dalam negeri?”, ujarnya mempertanyakan.
Legislator asal Sumatera Barat II ini meminta agar ada harmonisasi dengan komunikasi yang baik antara Holding BUMN Pangan dengan kementerian atau Lembaga terkait untuk mewujudkan kedaulatan pangan.
Tim kuasa hukum PT Sterling Agritech Indonesia
Dengan kondisi keresahan masyarakat akibat tata kelola pangan di lapangan ini, anggota DPR ini meminta agar Holding BUMN pangan dapat cepat hadir untuk memberi kontribusi penetrasi pasar.
“Saya berharap, Holding BUMN Pangan mesti mampu sebagai penguat industri pangan dan meningkatkan inklusivitas petani, peternak, nelayan, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)”, tutupnya.
Sang Hyang Seri, BUMN Warisan Orba
PT. Sang Hyang Seri (PT. SHS) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertanian, khususnya penyediaan benih. Usia perusahaan ini sudah lebih dari 2 abad, yakni pertama kali didirikan pada 1812.
Awalnya Sang Hyang Seri merupakan bagian dari bekas perkebunan milik perusahaan Pamanoekan en Tjiasemlanden Lands, di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Pada 1971, Sang Hyang Seri mendapatkan status baru, yakni perusahaan umum (perum) yang fokus pada bisnis benih padi bersertifikat. Bisnis ini dalam rangka mendukung swasembada beras Nasional (PP. No 22, 5 Mei tahun 1971 ; PP No. 44/1985).
Tanggal ini kemudian ditetapkan sebagai hari lahirnya Sang Hyang Seri, yakni pada tanggal 5 Mei 1971.
Pada 1995, Sang Hyang Seri berubah status menjadi Persero, yakni PT. Sang Hyang Seri, dengan bisnis inti tetap di penyediaan benih pertanian.
Dan pada 2021, PT. Sang Hyang Seri merger dengan PT. Pertani, dengan fokus bisnis yang masih sama, yakni perberasan, perbenihan dan hortikultura.
Merger ini juga menandakan PT. Sang Hyang Seri menjadi bagian dari BUMN Holding pangan, di bawah naungan ID FOOD.
PT. Sang Hyang Seri terlilit utang
Sejarah panjang PT. Sang Hyang Seri sebagai BUMN yang bergerak di bidang pertanian, tidak menjamin perusahaan ini sehat secara keuangan.
Kini, Sang Hyang Seri terancam dipailitkan oleh PT. Sterling Agritech Indonesia, karena memiliki utang sebesar sebesar Rp6.080.074.775, sejak 2020 lalu.
Ini bukan satu-satunya catatan hitam keuangan PT. Sang Hyang Seri. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017-2019 juga mencatat sejumlah borok dalam keuangan BUMN tersebut.
Laporan Audit BPK PT SHS tahun 2017-2018 (Dok.BPK)
Dalam laporan BPK tersebut, PT. Sang Hyang Seri banyak mengalami kerugian dalam usahanya dan nilainya sampai ratusan milyar.
Kerugian tersebut penyebabnya beragam, seperti maladministrasi, Pengelolaan Uang untuk Dipertanggungjawabkan hingga pengelolaan piutang.
Dalam laporan BPK tersebut, terungkap bahwa kondisi keuangan PT. Sang Hyang Seri sejak tahun Tahun Buku 2016 hingga 2018 terus mengalami penurunan, baik dalam hal pendapatan maupun laba perusahaan.
"Pada tahun 2017 terjadi peningkatan omzet penjualan benih tetapi tidak diikuti dengan peningkatan saldo piutang dagang, dimana aset lancar tahun 2017 justru mengalami penurunan sebanyak 30,02%. Sedangkan pada tahun 2018, aset lancar turun drastis sebesar 43,94% dari tahun sebelumnya," ungkap BPK dalam hasil auditnya.
Dalam laporan tersebut juga tercatat, laba bersih PT. Sang Hyang Seri pada 2018 berada pada posisi minus 1.282,65 persen.
Dan pada tahun sebelumnya, laba perusahaan tersebut juga tercatat minus 123,64 persen.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat, salah satu penyebab terpuruknya keuangan PT. sang Hyang Seri adalah pengelolaan piutang.
Salah satunya adalah Pengelolaan Piutang Penjualan pada Kantor Unit Bisnis Regional (UBR) I, II, dan III PT SHS (Persero) tidak memadai. Menurut BPK, ini mengganggu arus kas perusahaan dan menimbulkan Potensi Kerugian Sebesar Rp3.393.723.132,00.
Buruknya pengelolaan piutang di PT. Sang Hyang Seri membuat perusahaan itu merugi milyaran rupiah, karena banyak piutang yang tidak tertagih.
Menurut BPK, ini disebabkan PT. Sang Hyang Seri belum mengatur unit pelaksana pengelolaan piutang, beserta tugasnya pada kantor cabang.
"Dalam melaksanakan pengelolaan piutang Asman Keuangan membawahi Supervisor Utang Piutang, namun struktur organisasi tidak menjelaskan uraian tugas dan wewenang Supervisor Utang Piutang. Sedangkan pengelolaan piutang pada kantor cabang merupakan tugas dan fungsi Asman Administrasi dan Keuangan, namun tidak terdapat jabatan khusus di dalam struktur organisasi yang bertugas melakukan penagihan dan monitoring piutang," urai BPK dalam laporannya.
PT. Sang Hyang Seri dalam Bidikan Kejaksaan Agung
Terpuruknya keuangan PT. Sang Hyang Seri memunculkan tanda tanya baru, mengapa perusahaan selevel BUMN tersebut memiliki tata kelola keuangan yang tidak mumpuni? Lantas bagaimana nasib piutang yang tidak tertagih tersebut? Apakah ada celah untuk korupsi?
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung belum mengambil sikap. Kami telah menanyakan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, perihal kondisi keuangan PT. Sang Hyang Seri. Dan hingga laporan ini dibuat, belum ada jawaban dari Kapuspenkum.
Namun, salah satu anak buah Leonard yang enggan disebutkan namanya menyatakan, Puspenkum akan menanyakan kepada Bagian Pidana Khusus, apakah pernah menangani kasus PT. Sang Hyang Seri yang mengacu pada laporan BPK pada 2017-2019.
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (Foto: Law-Justice)
"Nanti dicek di pidsus apakah pernah ditangani atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah menangani kasus yang melibatkan PT. Sang Hyang Seri pada 2017 silam. Saat itu, Kejagung menduga ada korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) Sukamadi, Jawa Barat pada 2012-2013.
Dugaan itu muncul juga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Dan dalam kasus itu, Kejagung menyebut, kerugian negara mencapai Rp65 miliar.
PT Sang Hyang Seri juga pernah bermasalah dengan Kejagung. Di tahun 2017, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum menyatakan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara akibat dugaan korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) Sukamadi, Jawa Barat pada 2012-2013 mencapai Rp 65 miliar.
"Dari audit BPK, kerugiannya mencapai Rp 65 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung M. Rum, saat itu di Jakarta.
Dalam kasus itu, dua petinggi di PT. Sang Hyang Seri telah ditetapkan menjadi tersangka.
Ternyata tak kali itu saja PT. Sang Hyang Seri tersandung kasus dugaan korupsi. Pada 2019 lalu, Kejaksaan Negeri Sedang Bedagai menahan mantan Manajer PT Sang Hyang Seri Regional IV Deli Serdang (DS), berinisial MR (54) beserta mantan Asisten Produksi PT SHS Cabang DS Regional IV.
Keduanya ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait distribusi benih padi unggul kepada petani. Kasus ini sudah berjalan setahun lebih, sejak kantor PT Sang Hyang Seri digeledah Kejari Serdang Bedagai Agustus 2018 lalu.
Dalam kasus itu, negara merugi hingga Rp1,8 miliar lebih.
Utak-atik Solusi untuk PT. Sang Hyang Seri
Menurut pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, masalah keuangan yang membelit PT. Sang Hyang Seri adalah sebuah ironi.
Indonesia yang merupakan negara agraris merupakan pasar yang sangat potensial bagi BUMN tersebut. Karena produksi benih yang dihasilkan PT. Sang Hyang Seri dapat diserap maksimal oleh para penati.
Namun kenyataannya, perusahaan tersebut malah merugi, terbelit utang dan terancam dipailitkan.
"Sang Hyang Seri itu ibarat ayam mati di lumbung padi. Sudah cukup jelas pertanian masih pegang peran cukup penting dlm perekonomian, namun bisnis benih sebagai produk utama Sang Hyang Seri malah terpuruk," ujar Toto Pranoto ketika dihubungi law-justice.co.
Toto menduga ada kesalahan menajemen atau tata kelola dalam tubuh PT. Sang Hyang Seri. Salah satu akar masalahnya, menurut dia, adalah tidak adanya kemampuan dari BUMN tersebut untuk beradaptasi dengan perubahan zaman. Sehingga masih terpaku pada pola kerja lama.
"Kemudian top management juga tidak mampu berpikir visioner sehingga kinerja makin buruk," tambah Toto.
Kantor BUMN Pangan PT Sang Hyang Seri di Sukamandi, Subang
Namun, Toto menambahkan, banyak faktor yang menyebabkan sebuah BUMN terlilit utang. Salah satunya adalah minimnya dukungan dana dari pemerintah. Ini kemudian bisa berdampak pada tidak maksimalnya kerja BUMN tersebut dalam menjalankan penugasan-penugasan yang diberikan oleh pemerintah.
Dan untuk memperbaiki kondisi BUMN yang sudah terpuruk akibat utang, Toto menyarankan pemerintah melakukan langkah restrukturisasi secepatnya. Penyederhanaan jumlah BUMN juga bisa menjadi pilihan, untuk memacu kinerja BUMN di Indonesia dan menciptakan daya saing yang lebih kuat.
"Saran saya, untuk BUMN yang perannya masih strategis namun kondisi keuangan tidak kondusif, maka sebaiknya dilakukan upaya restrukturisasi. Sebaliknya BUMN yang perannya sudah tidak strategis dan kondisi keuangan sudah tidak sehat, sebaiknya dilikuidasi saja," papar Toto.
Lantas langkah mana yang akan diambil pemerintah untuk menyelamatkan PT. Sang Hyang Seri? Kami telah menghubungi sejumlah pejabat tinggi di Kementerian BUMN untuk mengonfirmasi mengenai hal ini.
Sejumlah pejabat tersebut diantaranya Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo dan Pahala Nugraha Mansury, serta Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
Namun hingga tulisan ini dibuat, tidak satupun dari mereka yang bersedia diwawancara atau sekadar memberikan keterangan tertulis. Ini kemudian membuat masa depan PT. Sang Hyang Seri masih gelap.
Catatan Merah BPK
Perdagangan benih merupakan kegiatan utama PT SHS selama tahun buku 2017 s.d 2018. Risiko utama dari kegiatan perdagangan benih antara lain adalah piutang perdagangan dan sewa lahan yang berpotensi macet, mutu benih mengalami penurunan atau mutasi mutu dan penjualan benih yang bergantung pada saat musim tanam.
Selain itu, mayoritas penjualan benih perusahaan berasal dari penjualan kepada pemerintah dalam rangka memenuhi program subsidi benih kepada masyarakat, sehingga saat harus bersaing dengan perusahaan atau perorangan melalui mekanisme lelang e-katalog, harga jual benih yang ditawarkan perusahaan kurang kompetitif.
Selain dari perdagangan benih dari pemeriksaan ditemukan juga terdapat piutang macet penjualan pupuk KCL Kantor Unit Bisnis Regional (UBR) III PT SHS (Persero) untuk PT CIT berindikasi merugikan perusahaan sebesar Rp21.135.768.258,00, karena sudah tidak diketahui keberadaan pemilik perusahaan yang dimaksud.
Permasalahan ini yang disebabkan kelalaian kantor UBR III dalam melakukan penjualan tidak meminimalisir risiko piutang tak tertagih dengan cara meminta terlebih dulu pembayaran kepada PT CIT.
Kegiatan lainnya adalah pengelolaan pendapatan yang berasal dari penyewaan lahan untuk dikelola oleh petani di Kecamatan Ciasem, Kab. Subang Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui PT SHS telah meminimalisir risiko okupasi kepemilikan tanah oleh pihak lain dengan adanya Sertifikat Hak Guna Usaha (SGHU) No. 1 dan No. 2 a.n. PT SHS, pemasangan papan nama perusahaan dan pemasangan pagar area lahan.
Pabrik pengolahan benih milik PT Sang Hyang Seri (Persero). Foto: Dok. Kementerian BUMN
Selain itu, setiap pengelolaan lahan yang dilakukan oleh petani pengelola telah memiliki dasar hukum berupa perjanjian sewa lahan sawah yang diperbarui tiap musim tanamnya.
Walaupun begitu, risiko yang cukup signifikan ditemukan di sektor keuangan perusahaan yaitu terdapat potensi terganggunya kegiatan usaha utama PT SHS jika terjadi pengalihan hak atas aset yang diagunkan perusahaan ke PT BRI (persero) sebesar Rp1.159.525.000.000,00.
Nilai jaminan terdiri dari persediaan senilai Rp87.623.000.000,00 dan piutang usaha senilai Rp71.902.000.000,00; serta SHGU No. 2 a.n. PT SHS di Kecamatan Ciasem, Kab. Subang Jawa Barat, luas 33.267.130 m2 atau 3.326,71 Ha, termasuk tanah, bangunan dan mesin-mesin senilai Rp1.000.000.000.000,00.
Belum lagi soal pemanfaatan bangunan pabrik di beberapa daerah yang dinilai BPK tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Kontribusi Laporan : Rio Rizalino, Ghivary Apriman, Yudi Rachman