Prof. Yassierli, S.T., M.T., PH.D

Jaminan Sosial untuk Pekerja, Regulasi Outsourcing, Tantangan AI

[INTRO]

Yassierli adalah seorang akademisi, pakar ergonomi industri Indonesia yang menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan Indonesia sejak 21 Oktober 2024. Selain itu, Yassierli juga menjadi Guru Besar di Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung. 
 
Yassierli lahir pada 22 April 1976 di Padang Sumatera Barat, Yassierli yang dibesarkan dalam keluarga Minangkabau di Padang sebagai seorang putra dari tujuh bersaudara. 
 
Ayah dan ibunya merupakan pensiunan dosen masing-masing di Fakultas Teknik dan FMIPA IKIP Padang (kini Universitas Negeri Padang). Yassierli merupakan anak kelima dari tujuh bersaudara, semuanya alumni ITB. 
 
Yassierli menyelesaikan pendidikan doktoralnya diselesaikan di Institut Politeknik dan Universitas Negeri Virginia, Amerika Serikat di bidang Industrial and Systems Engineering pada 2005.
 
Yassierli memulai karier sebagai staf pengajar dan peneliti FTI ITB sejak 1998. Dalam rentang itu, ia pernah menjabat sebagai Kepala UPT Pengembangan Manusia & Organisasi (PMO) ITB sejak 2015 hingga 2017.
 
Saat ini, ia duduk sebagai sebagai Senat Akademik ITB. Di luar kampus, ia merupakan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI), usai mengabdi sebagai Ketua PEI periode 2015-2021.
 
Dilansir dari beberapa pemberitaan, sosok Yassierli dikenal sebagai sosok yang sederhana dan ia juga disebut sebagai salah satu Menteri `Termiskin` di Kabinet Merah Putih. Yassierli yang juga menjabat sebagai Guru Besar di Fakultas Teknologi Industri (FTI) Institut Teknologi Bandung (ITB) ini terbilang tak muluk-muluk soal kendaraan.
 
Ia menyimpan mobil dan motor pilihan orang banyak bahkan yang bukan pejabat sekalipun atau biasa disebut selera sejuta umat. Pertama, ia tercatat memiliki mobil Toyota Innova tahun 2017 hasil sendiri senilai Rp 130 juta.
 
Yassierli juga menambah koleksi mobilnya dengan "mobil sejuta umat" lainnya yakni Toyota Avanza tahun 2009 hasil sendiri senilai Rp40 juta. Terakhir, ada juga satu unit motor Honda Vario tahun 2015 senilai Rp3 juta.
 
Ditengah banyaknya sorotan terhadap kinerja Kabinet Merah Putih, Yassierli menjadi salah satu Menteri yang tergolong jauh dari kontroversi dan bisa dibilang salah satu Menteri yang berkinerja cukup baik.
 
Jaminan Sosial untuk Pekerja
 
Yassierli menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Penerima Upah sebagai upaya memberikan kepastian dan rasa aman dalam bekerja.

Yassierli menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara untuk memastikan pekerja terlindungi dari berbagai risiko kerja sejak mulai bekerja hingga memasuki masa tidak produktif.

“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” ujar Yassierli melalui keteranganya kepada Law-Justice.

Yassierli menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seluruh skema ini dirancang untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan ketenangan bagi keluarga.

Menurut Yassierli, kepesertaan sejak awal bekerja menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan berjalan secara berkelanjutan, mengingat risiko kerja dapat terjadi tanpa dapat diprediksi.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di kalangan pekerja maupun pemberi kerja, agar perlindungan dapat dirasakan secara lebih luas dan merata.

“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh perusahaan dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan, guna meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hidup pekerja Indonesia.
 
Menurutnya, pekerja Indonesia perlu dibekali kompetensi yang relevan agar mampu menghadapi perkembangan teknologi dan transformasi industri yang berlangsung semakin cepat. 
 
"Karena itu, perlindungan sosial harus berjalan beriringan dengan peningkatan keterampilan sehingga pekerja tidak hanya terlindungi, tetapi juga semakin kompetitif," imbuhnya.
 
Regulasi Outsourcing
 
Yassierli tidak ragu untuk mengakui bahwa sistem kerja alih daya atau outsourcing memang melahirkan banyak masalah. Dia pun menyinggung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi permasalahan tersebut. “Kalau kita lihat kan memang praktik outsourcing kan memang banyak masalah,” kata Yassierli.

Yassierli menyatakan, pihaknya beberapa kali menerima sejumlah kasus terkait masalah outsourcing. Kasus yang dimaksud salah satunya ketidakjelasan jenjang karir. 
Ada pula karyawan yang sudah mengabdi di sebuah perusahaan selama bertahun-tahun, namun tetap menerima gaji rendah dan karyawan tersebut bahkan masih outsourcing.

Yassierli pun menyinggung arahan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan May Day 2025 lalu, instruksi Prabowo adalah sistem outsourcing perlu dihapus lantaran menimbulkan banyak masalah. “Dan Pak Presiden kan minta kalau kita cermati, itu minta (Outsourching) dihapuskan," ujarnya.

Meski begitu, Yassierli mengaku tak ingin terburu-buru mengambil kebijakan terkait outsourcing, termasuk menerbitkan peraturan menteri dalam waktu dekat. Kemnaker bakal lebih dulu mendengarkan sejumlah aspirasi dari para buruh maupun pengusaha terkait outsourcing.

“Kan harus komprehensif kan, makanya kita juga harus dengarkan arahan Pak Presiden seperti itu, nanti kita tentu Pak Presiden juga ingin melihat implementasinya, usulan dari kita seperti apa nanti,” ungkapnya.
 
Terkait dengan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja outsourcing.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, Permen tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembatasan jenis pekerjaan alih daya.
 
“Tujuannya adalah memastikan hak pekerja tetap terlindungi, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya.
 
Pria yang akrab disapa Profmen ini mengatakan bila Permenaker ini membatasi alih daya hanya pada bidang tertentu, seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

"Perusahaan pemberi kerja diwajibkan membuat perjanjian tertulis yang memuat detail pekerjaan, jangka waktu, lokasi, jumlah pekerja, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak," ungkapnya.

Di sisi lain, perusahaan alih daya harus menjamin seluruh hak pekerja sesuai aturan, mulai dari upah, lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga hak terkait pemutusan hubungan kerja. Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan ini.

“Melalui Permenaker ini, kami ingin mendorong hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan. Industrinya maju, pekerjanya sejahtera,” urainya.
 
Tantangan AI
 
Di tengah kekhawatiran publik mengenai ancaman Kecerdasan Buatan (AI) terhadap lapangan kerja, Yassierli secara jujur menyampaikan bila AI memang menjadi faktor yang bisa jadi ancaman untuk lapangan kerja.
 
Yassierli menceritakan ketika mengikuti forum  Asia Pacific Group (ASPAG) pekan lalu, Ia mengajak negara-negara yang tergabung dalam forum tersebut untuk memperkuat kerja sama pengembangan keterampilan dan pelatihan tenaga kerja guna menghadapi perubahan dunia kerja akibat disrupsi teknologi dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Menurutnya, negara-negara di kawasan Asia Pasifik saat ini menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks. Selain tingginya angka pengangguran dan meningkatnya pekerjaan informal, perkembangan teknologi dan AI juga berpotensi menggeser sejumlah jenis pekerjaan yang selama ini dilakukan manusia.

“Indonesia percaya, kerja sama antarnegara kini semakin penting. Tantangan ketenagakerjaan tidak bisa dihadapi sendiri. Kekuatan kita ada pada kemauan untuk saling berbagi praktik baik dan saling belajar,” katanya.

Ia menegaskan, setiap negara perlu untuk membangun sistem pelatihan yang mampu menjawab kebutuhan industri yang terus berubah seiring dengan perkembangan teknologi. 
 
Langkah tersebut dinilai penting supaya tenaga kerja tetap memiliki daya saing dan memperoleh perlindungan yang memadai di tengah perkembangan transformasi digital.

"Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pengembangan sumber daya manusia menjadi salah satu prioritas nasional untuk mengatasi kesenjangan antara kompetensi pencari kerja dengan kebutuhan dunia usaha," ungkapnya.

Guru Besar ITB tersebut menuturkan bila pemerintah Indonesia saat ini sedang menjalankan Program Pemagangan Nasional bagi lulusan perguruan tinggi. 
Program tersebut memberikan pengalaman kerja selama enam bulan dengan dukungan uang saku dari pemerintah yang nilainya setara dengan upah minimum.

Untuk tahun ini, Ia menargetkan bila program tersebut dapat menjangkau 150 ribu peserta. Selain itu, pemerintah juga melaksanakan Program Pelatihan Vokasi Nasional yang menyasar lulusan sekolah menengah atas dan sederajat dengan target sebanyak 300 ribu peserta.

Yassierli menekankan bahwa kedua program tersebut dirancang secara inklusif. Kesempatan untuk meningkatkan keterampilan diberikan secara setara kepada perempuan, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan perbatasan.

“Kita siap berbagi dan belajar. Kita memiliki banyak hal yang dapat saling ditawarkan untuk membangun kawasan yang lebih kuat dan tangguh bagi para pekerja,” tuturnya.

Melalui kolaborasi antarnegara di kawasan Asia Pasifik, Yassierli berharap perkembangan teknologi dan AI tidak menjadi ancaman yang memperlebar kesenjangan, melainkan menjadi peluang untuk meningkatkan keterampilan, memperluas akses kerja yang lebih adil, serta memperkuat perlindungan bagi para pekerja.

Dengan transformasi dunia kerja yang berlangsung semakin cepat, penguatan kompetensi sumber daya manusia dinilai menjadi kunci agar tenaga kerja Indonesia mampu beradaptasi dan tetap relevan di era kecerdasan buatan.

“Perubahan teknologi harus menjadi peluang, bukan ancaman, bagi masa depan pekerja,” pungkasnya.