[INTRO]
Ditengarai ada peran mafia parkir di balik dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang berlangsung bertahun-tahun. Temuan terkait operator parkir, setoran pajak, dan praktik parkir ilegal di sejumlah lokasi strategis menjadi fokus Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta yang kini mendapat sorotan publik luas.
Persoalan perparkiran di DKI Jakarta kembali menjadi sorotan setelah terungkapnya dugaan pengelolaan parkir tanpa izin di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Kasus tersebut tidak hanya membuka persoalan parkir liar yang meresahkan masyarakat, tetapi juga mengungkap dugaan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap sektor yang selama ini menjadi salah satu sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Temuan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta menunjukkan masih adanya berbagai persoalan mendasar dalam pengelolaan parkir, mulai dari operator yang diduga beroperasi tanpa legalitas yang jelas, pengelolaan lahan parkir pada aset pemerintah yang tidak memberikan kontribusi retribusi kepada daerah, hingga potensi ketidaksesuaian antara pendapatan riil dan setoran yang diterima pemerintah.
Persoalan tersebut mengemuka setelah DPRD DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap operator parkir Best Parking yang mengelola area parkir di kawasan Blok M Square. Perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi meski tidak memiliki izin yang sesuai sejak 2023.
Ironisnya, meskipun pengelolaan parkir resmi telah disegel dan sementara diambil alih oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, praktik parkir liar masih ditemukan di dalam kawasan yang sama. Praktik parkir ilegal begitu kentara di Jakarta. Ambil contoh di kawasan Blok M Square. Begitu melewati palang parkir dan mengambil karcis, pengunjung masih dihadapi juru parkir di dalam kawasan. Jukir itu dipastikan berstatus ilegal lantaran kawasan Blok M Square memiliki pengelolaan parkir yang terintegrasi dan resmi dikelola oleh pihak Dinas Perhubungan setempat maupun pihak swasta yang berizin.
Pansus Parkir terus mendalami dugaan kebocoran pendapatan dari sektor perparkiran di Ibu Kota. Ketua Pansus Pengelolaan Parkir DPRD Jakarta Jupiter mengatakan proses pembahasan pansus masih berjalan sehingga belum sampai pada tahap pengambilan kesimpulan maupun penerbitan rekomendasi baru. "Kami masih dalam proses berjalan. Belum ada kesimpulan karena masih ada tahapannya," kata Jupiter dalam wawancara melalui telepon, Kamis (11/6/2026).
Menurut Jupiter, pansus saat ini fokus mengumpulkan dan menguji berbagai dokumen keuangan dari operator parkir maupun instansi terkait. Data yang akan diminta antara lain mutasi rekening, neraca perusahaan, laporan keuangan, bukti pembayaran pajak kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga rekap pembayaran selama masa operasional pengelola parkir. "Kami harus meminta data-data dokumen seperti mutasi rekening, neraca, laporan keuangan, bukti bayar ke Bapenda, dan rekap pembayaran setiap bulan selama operator beroperasi. Dari data itu kami bisa melakukan kompilasi dan pendalaman bersama pihak terkait," ujarnya.
Jupiter mengungkapkan, temuan lapangan yang dilakukan pansus sejauh ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Namun, terhadap sejumlah lokasi yang menjadi perhatian publik, termasuk kawasan Blok M, pansus belum mengeluarkan rekomendasi resmi karena proses investigasi masih berlangsung. Terkait potensi kerugian daerah dari pengelolaan parkir, Jupiter menyebut salah satu temuan yang menjadi perhatian berada di kawasan Blok M. Ia mengatakan nilai potensi kerugian yang pernah dihitung mencapai sekitar Rp50 miliar pada satu lokasi pengelolaan parkir.
Menurutnya, pengelolaan parkir di lokasi tersebut dilakukan oleh operator Best Parking. Namun hingga kini, kata dia, perusahaan tersebut belum sepenuhnya kooperatif dalam memenuhi permintaan data yang diajukan pansus. "Kami juga harus mengecek omzet mereka berapa, termasuk mutasi rekening dan laporan pembayaran pajaknya. Sampai sekarang data yang kami minta belum seluruhnya diberikan," katanya.
Ketua Pansus Pengelolaan Parkir DPRD DJakarta Jupiter. (Nasdem)
Selain menyoroti operator swasta, Jupiter juga menyebut pansus akan melakukan pendalaman terhadap sejumlah kerja sama pengelolaan parkir yang melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk di lingkungan Pasar Jaya. DPRD, lanjutnya, membutuhkan data keuangan lengkap untuk memastikan kesesuaian antara realisasi pendapatan dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Jupiter juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan parkir antara Pasar Jaya dan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Dalam skema tersebut, pengelolaan kemudian dialihkan kepada pihak lain sehingga memunculkan temuan BPK senilai sekitar Rp21 miliar. "Itu yang harus dibayarkan dari anak perusahaan Jakpro kepada Pasar Jaya. Sampai sekarang belum dibayar dan sudah menjadi bagian dari rekomendasi pansus sebelumnya," ujarnya.
Ia berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk unit pelayanan perizinan dan dinas terkait, bersikap kooperatif dalam memberikan data yang dibutuhkan pansus. Menurutnya, keterbukaan data menjadi faktor penting untuk mengungkap potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor perparkiran. "Mudah-mudahan semua SKPD, PTSP, dan dinas terkait bisa kooperatif memberikan data. Jangan sampai ada data-data yang disembunyikan," kata Jupiter.
Ladang Subur Bisnis Parkir Ilegal
Meski baru genap sebulan penertiban perparkiran di Kawasan Blok M, ternyata masih menyisakan banyak persoalan. Kondisi lapangan menunjukkan masih terdapat jukir liar di kawasan tersebut yang memperparah tata kelola parkir di tempat mayoritas anak muda berkumpul itu.
Seorang jukir resmi mengatakan jukir liar yang masih beredar di kawasan Blok M Square berasal dari luar daerah pada awalnya atau bukan lahir di ibu kota. Sejak penyegelan, dishub disebut kian intens melakukan inspeksi untuk menertibkan jukir liar di sepanjang kawasan. "Sudah ada penertiban sejak Mei setelah segel DPRD, dan sebelum ada penyegelan juga karena laporan pengunjung soal jukir liar. Ada dishub sudah inspeksi dan usir tapi besoknya jukir liar balik lagi," kata jukir resmi tersebut saat ditemui di kawasan Blok M Square, Jumat (12/6/2026).
Di sisi lain, saat mencoba menanyakan tarif parkir, jukir ilegal dengan tegas bilang bahwa tarif parkirnya sebesar Rp2.000. Karcis yang diambil di loket parkir, kata sang jukir itu, tetap harus dibayarkan di pintu keluar. "Di sini tarifnya ada, bayar karcis di pintu keluar," singkat si jukir saat disodorkan karcis.
Parkir ilegal telah lama bermutasi menjadi bisnis raksasa yang dikendalikan oleh jaringan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan komunitas lokal yang kuat, sementara kas daerah harus menelan pil pahit akibat kebocoran PAD. Fenomena ini bukan sekadar persoalan ketidaktertiban lalu lintas, melainkan cermin dari tata kelola perparkiran yang masih menyimpan banyak celah eksploitasi.
Bisnis parkir liar di bahu jalan atau on-street sering kali menjadi lahan basah yang diperebutkan oleh kelompok tertentu tanpa menyumbang sepeser pun ke kas daerah. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan di titik-titik krusial yang seharusnya menjadi zona tertib mobilitas masyarakat. "Kalau menurut saya yang mengendalikan ya masyarakat sendiri yang bentuknya kumpulan orang seperti ormas atau akamsi, karena paling gampang ada lahan kosong mereka langsung turun `prat-prit` dan menarik uang dari mobil maupun motor," ujar Sekretaris Jenderal Indonesia Parking Association (IPA) Aditya Susetya, Kamis (11/6/2026).
Aditya menjelaskan bahwa posisi IPA dalam industri ini berada di ujung tombak, yakni sebagai pelaku usaha yang berhadapan langsung dengan dinamika lapangan. Di Jakarta, peran industri parkir sebenarnya sangat krusial sebagai jembatan bagi warga dari daerah penyangga (suburban) untuk berpindah ke moda transportasi massal seperti Commuter Line, LRT, maupun MRT. Namun, konsep park and ride yang idealnya menunjang integrasi ini masih terhambat oleh masalah klasik: keterbatasan lahan pemerintah daerah dan kerumitan pembebasan kepemilikan lahan.
Pemerintah Daerah saat ini tengah berupaya merancang skema zonasi untuk menaikkan tarif parkir di pusat kota sebagai instrumen pengendalian kemacetan. Kebijakan ini diharapkan mampu memaksa masyarakat beralih dari kendaraan pribadi menuju moda transportasi massal yang sudah semakin terintegrasi dengan berbagai fasilitas pendukung di titik transit. "Tarif parkir dinaikkan supaya orang tidak membawa kendaraan pribadi, dan kami dari asosiasi mendukung semangat pemerintah karena zonasi ini sebetulnya sangat menguntungkan bagi pengusaha parkir resmi," jelas Aditya.
Bahkan, wacana kenaikan tarif hingga Rp50.000 di tengah kota dipandang sebagai langkah berani untuk mensejajarkan Jakarta dengan kota-kota besar di Asia Pasifik. Baginya, tarif parkir di Jakarta saat ini masih termasuk yang termurah di kawasan, sehingga tidak memberikan efek jera bagi pengguna kendaraan pribadi. IPA memandang bahwa jika zonasi dan kantong-kantong park and ride dikelola secara profesional dan transparan melalui kemitraan swasta, maka efisiensi mobilitas akan tercipta secara otomatis.
Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir sebenarnya bisa melonjak drastis jika sistem pemungutan diubah sepenuhnya dari manual menjadi digital. Pengalaman di lapangan membuktikan bahwa penggunaan teknologi mampu menutup celah-celah kebocoran dana yang selama ini mengalir ke kantong pribadi atau kelompok-kelompok penekan di jalanan. "Ketika sistem dielektronifikasi oleh anggota kami, pendapatan yang tadinya hanya Rp70 juta sampai Rp100 juta bisa naik sepuluh kali lipat menjadi Rp700 juta bahkan tembus Rp1,5 miliar per bulan," ungkap Aditya.
Angka-angka ini mencerminkan betapa dahsyatnya uang "receh" yang selama ini tidak terdaftar dalam sistem resmi. Melalui elektronifikasi, setiap rupiah yang masuk terhitung secara otomatis layaknya kalkulator, sehingga transparansi dapat terjaga. Inilah yang melatarbelakangi langkah DPRD DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) Parkir untuk mengusut dugaan kebocoran yang disinyalir telah berlangsung bertahun-tahun di berbagai kantong parkir milik pemerintah maupun pihak ketiga.
Kasus sengketa pengelolaan parkir di kawasan komersial seperti Blok M Square menjadi cermin buruknya sinkronisasi antara operator, pemilik lahan, dan regulator. Masyarakat sering kali menjadi korban pungutan ganda karena juru parkir liar masih leluasa beroperasi di area yang secara administrasi dianggap sudah dikelola secara resmi oleh perusahaan besar. "Mengenai kejadian di Blok M, regulator perlu lebih jeli karena bisa ada operator yang bekerja sama dengan pemerintah namun bertahun-tahun tidak memiliki izin dan tidak menyetorkan pajak parkir ke daerah," papar Aditya.
Aditya mencontohkan bagaimana operator seperti Best Parking sempat terjerat masalah izin di kawasan Blok M, namun operasional tetap berjalan tanpa adanya setoran pajak yang sesuai ke Bapenda atau Dishub. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian sistemik yang melibatkan banyak pihak, mulai dari si pemilik lahan hingga lemahnya fungsi pengawasan dari regulator daerah. Tanpa pengawasan bertingkat dan aturan main yang tajam, praktik pengemplangan pajak ini akan terus berulang.
Fenomena parkir ilegal yang terorganisir diduga tidak hanya melibatkan masyarakat sipil secara mandiri, namun juga adanya koordinasi terselubung dengan oknum di berbagai tingkatan birokrasi. Lemahnya penegakan hukum dan keterbatasan personel pengawas membuat ekosistem parkir liar ini justru tumbuh subur dan merambah hingga ke pelosok-pelosok kota. "Saya yakin aktor di balik ini beragam, mulai dari oknum aparat hingga pengurus lingkungan seperti RT dan RW, karena ujung-ujungnya mereka pasti melakukan koordinasi dengan instansi atau pemilik lahan," kata Aditya.
Ia memberikan ilustrasi menarik tentang lahan milik institusi tertentu, misalnya militer, yang membuka kios-kios. Meskipun institusi tersebut tidak mengelola parkir secara langsung, masyarakat sekitar atau ormas lokal sering kali langsung mengambil alih peran juru parkir dengan dalih koordinasi "akamsi" (anak kampung sini). Koordinasi lintas sektoral ini membuat penertiban menjadi sangat sensitif dan sulit dilakukan jika tidak ada komitmen tegas dari penegak hukum seperti Polri.
Sebagai solusi, IPA mendorong agar dinas-dinas terkait lebih proaktif dan berani memberikan penalti yang tegas. Di luar negeri, pelanggar parkir bisa langsung ditilang secara elektronik dan dendanya dideduksi langsung dari rekening bank.
Sementara di Indonesia, Dinas Perhubungan masih memiliki keterbatasan wewenang dalam eksekusi tilang di jalan raya. Tanpa sinkronisasi regulasi antara pemerintah daerah dan kepolisian, jalanan Jakarta akan tetap menjadi "tambang emas" bagi ormas, sementara kota kehilangan potensi triliunan rupiah untuk pembangunan infrastruktur publik.
Praktik Pungli Parkir: Masuk Ranah Pidana
Pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan menilai keberadaan jukir liar bukan lagi sekadar persoalan ketertiban umum, melainkan telah masuk ke ranah pidana apabila terdapat unsur pemerasan atau pungutan liar terhadap masyarakat. "Jika sudah masuk ke ranah pidana seperti pungli dan pemerasan, maka sudah selayaknya polisi turun langsung menegakkan hukum dan membersihkan praktik jukir liar dari Jakarta," ujar Tigor.
Menurutnya, praktik parkir liar telah berlangsung bertahun-tahun dan menimbulkan keresahan masyarakat. Bahkan, sejumlah konflik perebutan lahan parkir yang berujung pada tindak kekerasan pernah terjadi di Jakarta. Tigor menilai aparat kepolisian tidak perlu menunggu koordinasi dari instansi lain apabila telah terdapat laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar. "Begitu ada keluhan, laporan, dan teriakan warga tentang kejahatan para jukir liar, polisi seharusnya sigap dan bergerak cepat menangani serta menangkap pelakunya. Tidak perlu menunggu diajak oleh Satpol PP atau Dinas Perhubungan Jakarta," katanya.
Ia mengingatkan bahwa tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, menurut Tigor, pembiaran terhadap praktik pungutan liar parkir berpotensi menimbulkan persepsi lemahnya penegakan hukum di ruang publik.
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan unsur birokrasi dalam praktik parkir liar yang diduga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Pada saat yang sama, organisasi tersebut juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tegas bangunan yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih berlaku. Kedua persoalan itu dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi di lingkungan pemerintah daerah.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan data dan bukti tambahan sebelum melaporkan sejumlah temuan terkait pengelolaan parkir kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Kami meminta aparat penegak hukum menginvestigasi dugaan keterlibatan birokrasi dalam kasus parkir liar ini. Secara logika hukum, tidak mungkin kebocoran PAD dari sektor parkir berlangsung bertahun-tahun tanpa ada pihak yang mengetahui atau melakukan pembiaran," kata Joko saat diwawancarai, Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, berbagai temuan yang mencuat dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan sektor perparkiran. KAMAKSI menilai temuan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun pembiaran yang menyebabkan kerugian daerah.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan pelanggaran pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pembahasan Pansus, operator parkir Best Parking diduga melakukan aktivitas pemungutan parkir tanpa izin resmi sejak 2023. Potensi kerugian daerah dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
Joko mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan Unit Pengelola (UP) Parkir maupun instansi terkait. "Kami mempertanyakan bagaimana operator tertentu bisa beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun. Di mana fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh UP Parkir maupun instansi terkait?" ujarnya.
KAMAKSI menduga kebocoran PAD dari sektor parkir berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah setiap bulan. Karena itu, organisasi tersebut meminta dilakukan investigasi menyeluruh terhadap aliran dana yang tidak masuk ke kas daerah. "Kalau ada kewajiban yang tidak disetorkan ke PAD, maka pertanyaannya uang itu masuk ke kantong siapa. Ini yang harus dibuka secara terang-benderang," kata Joko.
Menurut dia, penyelidikan tidak boleh berhenti pada operator parkir semata, tetapi juga harus menyasar pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum di lingkungan Unit Pengelola Parkir, Dinas Perhubungan, maupun instansi lain yang terkait dengan pengawasan dan penerimaan daerah.
Sebagai langkah pembenahan, KAMAKSI mendorong dilakukannya audit investigatif dan audit forensik terhadap sistem perparkiran Jakarta guna mengidentifikasi potensi kebocoran PAD, memverifikasi pelaporan pajak parkir, serta memastikan legalitas seluruh pengelola parkir yang beroperasi. Organisasi tersebut juga mengusulkan percepatan digitalisasi pembayaran parkir secara non-tunai untuk meningkatkan transparansi dan menutup ruang penyimpangan.
Selain menyoroti persoalan perparkiran, KAMAKSI juga mengangkat dugaan masih banyaknya bangunan usaha dan gedung parkir di Jakarta yang tidak memiliki atau tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurut Joko, kepemilikan SLF merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi sebelum bangunan dimanfaatkan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa SLF menjadi instrumen untuk memastikan bangunan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sebelum digunakan masyarakat. "Setiap gedung, baik perkantoran, pusat perbelanjaan, kampus, sekolah maupun gedung parkir, wajib memiliki SLF sebelum beroperasi. Kalau terjadi kebakaran atau keadaan darurat, apakah bangunan itu memiliki tangga darurat, hidran, dan sistem keselamatan yang memadai? Itu yang harus dipastikan," ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan KAMAKSI, terdapat sejumlah bangunan di Jakarta yang diduga masa berlaku SLF-nya telah berakhir atau belum diperpanjang. Beberapa di antaranya adalah JIExpo Kemayoran, Rumah Sakit Pondok Indah, Rumah Sakit Puri Indah, Pasar Pagi Mangga Dua, ITC Mangga Dua, ITC Cempaka Mas, Rumah Sakit Sumber Waras, Hotel Mercure Grogol, Kampus Binus, Universitas Esa Unggul, Eka Hospital Permata Hijau, Mall Taman Anggrek, Neo Soho, Menara Bank Mega Kuningan, Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Citywalk Gajah Mada, serta sejumlah hotel dan rumah sakit lainnya.
Joko juga meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab apabila ditemukan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan. "Kami sudah menyampaikan surat resmi. Jika ada pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas pengawasan dan penegakan aturan dengan baik, maka harus dievaluasi. Keselamatan warga dan optimalisasi penerimaan daerah tidak boleh dikorbankan akibat lemahnya pengawasan," tegasnya.
Saat ini KAMAKSI masih mengumpulkan data dan bukti tambahan terkait dugaan kebocoran PAD sektor parkir maupun temuan bangunan yang belum memenuhi ketentuan SLF sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. Organisasi tersebut menegaskan bahwa keselamatan warga dan perlindungan keuangan daerah harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola pemerintahan Jakarta.
Wakil Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Fuadi Luthfi meminta Pemprov DKI Jakarta menindak tegas pemilik gedung yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Menurut Fuadi, pansus menemukan sedikitnya 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir yang diduga belum memiliki atau tidak memperpanjang SLF. "Kami sampaikan kepada Kepala Dinas Citata, kita harus mengambil sikap tegas. Mulai dari surat peringatan satu dan dua hingga penyegelan gedung," kata Fuadi.
Ia menegaskan bahwa SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen keselamatan publik yang berkaitan dengan mitigasi risiko kebakaran, keruntuhan bangunan, dan keselamatan pengguna gedung. "Kalau SLF saja diabaikan, artinya mereka juga akan mengabaikan keselamatan warga," ujarnya.
Fuadi meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta segera melakukan penindakan administratif terhadap seluruh bangunan yang tidak memenuhi ketentuan. Kini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam membenahi tata kelola perparkiran Jakarta. Di satu sisi, terdapat dugaan pelanggaran administrasi berupa pengelolaan parkir tanpa izin dan potensi tidak tersetorkannya kewajiban pajak daerah. Di sisi lain, praktik pungutan liar yang masih berlangsung di lapangan berpotensi masuk ke ranah pidana apabila memenuhi unsur pemerasan atau pungli.
Hingga berita ini diturunkan, Law-Justice telah berupaya menghubungi pihak Best Parking dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Dariarma, untuk memperoleh konfirmasi terkait dugaan pelanggaran pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square. Namun, hingga saat ini belum terdapat tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Temuan BPK: Pengawasan Lemah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan sektor perparkiran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Temuan tersebut tercantum dalam LHP BPK RI Nomor 2/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 s.d. Triwulan III 2025.
BPK menilai pengelolaan parkir di Jakarta masih menghadapi sejumlah kelemahan, mulai dari pendataan objek pajak dan retribusi yang belum optimal, pengelolaan aset parkir yang belum maksimal, hingga lemahnya pengawasan terhadap penyelenggara parkir. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah belum optimalnya pengelolaan lahan parkir milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kompleks BIP, Jalan Karang Tengah Raya, Lebak Bulus. Lahan seluas 4.300 meter persegi yang telah diserahkan kepada Pemprov sejak 1994 itu belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai sumber penerimaan daerah.
Berdasarkan perhitungan BPK, kondisi tersebut menyebabkan potensi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir sebesar Rp40,32 juta pada periode 2024 hingga Oktober 2025 belum dapat dipungut. BPK menyebut kondisi itu terjadi karena belum optimalnya koordinasi antara Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Unit Pengelola (UP) Perparkiran dalam mendata serta memanfaatkan aset parkir milik daerah.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya potensi penerimaan pajak parkir yang belum tergarap dari sektor usaha olahraga. Dari hasil pemeriksaan terhadap 35 lokasi lapangan padel di Jakarta, terdapat dua lokasi yang telah menyelenggarakan parkir namun belum ditetapkan sebagai objek PBJT Jasa Parkir. Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses ekstensifikasi dan pendataan wajib pajak parkir belum berjalan optimal sehingga berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan daerah.
Infografis: LHP BPK RI Nomor 2/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 s.d. Triwulan III 2025
Pada aspek retribusi parkir, capaian penerimaan juga dinilai belum maksimal. Pada 2024, realisasi retribusi parkir tercatat sebesar Rp18,49 miliar atau 79,77 persen dari target Rp23,17 miliar. Sementara hingga September 2025, realisasi baru mencapai Rp23,86 miliar atau 56,21 persen dari target Rp42,45 miliar. Rendahnya capaian tersebut salah satunya disebabkan oleh belum optimalnya pendataan lokasi parkir yang menjadi objek retribusi.
BPK juga mengungkap bahwa Unit Pengelola Perparkiran belum pernah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2016 yang menjadi dasar penetapan lokasi tempat khusus parkir sejak regulasi itu diterbitkan hampir satu dekade lalu. Akibatnya, banyak lokasi yang tercantum dalam regulasi tersebut sudah mengalami perubahan kondisi lapangan, baik karena pembangunan infrastruktur, pelebaran trotoar, pembangunan jalur sepeda, maupun perubahan fungsi kawasan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 197 ruas jalan yang tercantum sebagai lokasi parkir, namun belum lagi dikelola oleh UP Perparkiran. Selain itu, dari total 762 lokasi tempat khusus parkir yang tercantum dalam Pergub Nomor 188 Tahun 2016, hanya 41 lokasi yang saat ini dikelola. Sebanyak 721 lokasi lainnya atau sekitar 94,6 persen belum dimanfaatkan sebagai sumber penerimaan daerah.
BPK mencatat sebagian lokasi yang belum dikelola merupakan kantor pemerintah, aset badan usaha milik daerah (BUMD), maupun lokasi yang telah mengalami perubahan fungsi.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan masih adanya penyelenggara parkir yang beroperasi tanpa izin. Sebanyak 10 lokasi parkir diketahui belum memiliki izin penyelenggaraan parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Dari jumlah tersebut, delapan pengelola telah dikenakan dan membayar denda administratif senilai total Rp350 juta. Namun masih terdapat potensi denda hingga Rp100 juta yang belum tertagih dari pengelola lainnya.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, melakukan pendataan ulang terhadap seluruh potensi parkir, mengevaluasi regulasi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan, serta meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara parkir.
Temuan BPK menunjukkan bahwa sektor perparkiran masih menyimpan potensi besar sebagai sumber PAD DKI Jakarta. Namun tanpa perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, dan optimalisasi aset parkir milik daerah, potensi penerimaan tersebut diperkirakan akan terus belum tergarap secara maksimal. Di tengah upaya Pemprov DKI Jakarta meningkatkan penerimaan daerah, sektor perparkiran justru menjadi salah satu titik rawan yang diduga menyimpan kebocoran besar. Temuan Pansus DPRD, keberadaan operator yang diduga tidak berizin, hingga praktik parkir liar yang masih marak menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah ketertiban, melainkan menyangkut tata kelola keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan.
Desakan audit investigatif, audit forensik, serta penelusuran aliran dana kini mengemuka. Sejumlah pihak menilai pengusutan tidak boleh berhenti pada operator parkir semata, melainkan harus menjangkau pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan perizinan. Transparansi data keuangan serta keterbukaan seluruh pihak menjadi kunci untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian daerah yang selama ini diduga terjadi.
Dengan potensi nilai kebocoran yang disebut mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan hasil kerja Pansus DPRD DKI Jakarta. Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal tata kelola perparkiran terbesar di Jakarta sekaligus momentum penting untuk membenahi sistem yang selama ini dinilai menyisakan banyak celah penyimpangan.
Rohman Wibowo
Ghivary Apriman