Eks Anak Buah Anies Divonis 6,5 Tahun Bui di Kasus Lahan Rumah DP Rp0

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana penjara selama 6,5 tahun penjara. Eks anak buah Anies Baswedan itu juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Yoory dinyatakan bersalah memperkaya orang lain terkait pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah tersebut sebagai lahan untuk program rumah DP nol rupiah.

Baca juga : Marak Demo Bela Palestina, Joe Biden: Tak Ubah Posisi AS ke Israel!

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Baca juga : Minta Pemerintah Tunda Pendaftaran CPNS 2024, Ombudsman: Ada Pilkada!

Adapun hal yang memberatkan terhadap Yoory ialah Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. Kemudian Terdakwa sebagai pejabat negara Dirut Sarana Jaya yang menjalankan program Pemprov DKI Jakarta dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.

Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa mengaku belum pernah dihukum, Terdakwa punya tanggungan keluarga. Kemudian Terdakwa tidak menikmati dan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Baca juga : Status Gunung Ruang Awas, 12 Ribu Warga Radius 7 Km Harus Direlokasi

Yoory melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.