Sebut Roy Suryo Pansos, GP Ansor Pasang Badan Bela Menag Yaqut Cholil

Jakarta, law-justice.co - Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Luqman Hakim menyatakan bahwa pihak yang hendak melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ke kepolisian cuma panjat sosial (Pansos) dan mencari perhatian.

Hal itu da sampaikan merespons rencana mantan Menpora, KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia yang hendak polisikan Yaqut imbas pernyataannya yang diduga membandingkan suara Azan dan gonggongan Anjing.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

"Menurut saya, mereka yang mempermasalahkan pernyataan Gus Yaqut itu sekedar cari perhatian, panjat sosial dan kurang kerjaan. Apalagi kalau sampai mau membawa masalah itu ke polisi. Makin terbaca motifnya sekedar cari perhatian," kata Luqman seperti melansir cnnindonesia.com.

Luqman menegaskan tidak ada yang salah dengan pernyataan Yaqut mengenai perlunya aturan penggunaan sepiker masjid. Yaqut menyebut "anjing menggonggong" sebagai contoh suara yang bisa mengganggu ketenangan anggota masyarakat.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Dia menilai apa pun yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat harus diatur agar tidak menciptakan disharmoni sosial.

"Jadi, saya harap pernyataan Gus Yaqut itu tidak usah dipelintir atau digorang-goreng untuk menimbulkan kegaduhan baru," kata Luqman.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Lebih lanjut, Luqman mengaku heran dengan rencana pelaporan Yaqut ke polisi terkait pernyataannya tersebut. Padahal, Ia mengklaim Yaqut tak ada yang salah dengan ucapannya itu. Namun, Ia mempersilakan pihak yang hendak melaporkan itu jika merasa bahagia.

"Lha tidak salah apa-apa kok mau dilaporkan ke polisi. Jika dengan melaporkan itu mereka merasa bahagia, saya persilahkan. Bukankah membahagiakan orang lain itu ibadah, Bro?" kata Luqman.

Sebelumnya, polemik ini bermula ketika Yaqut merespons para pewarta soal edaran penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu.

Ia meminta agar volume suara toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB desibel dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Namun, Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut.