Karena Masalah Saham, Dahlan Iskan Digugat Mantan Karyawan Jawa Pos

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak sembilan orang mantan karyawan Jawa Pos menggugat mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan mereka layangkan pada 7 Februari lalu dan terdaftar dengan Nomor 125/Pdt.G/2022/PN Sby.

Baca juga : Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PTPN VI, Dahlan Iskan Kaget

Kesembilan penggugat tersebut adalah Dhimam Abror, Ali Murtadlo, Suryanto Aka, Imam Syafi`i, Slamet Oerip Prihadi, Sukoto, Sudirman, Eka Dinarwanto, dan Slamet Eko Budiono.

Para penggugat menunjuk Sudiman Sidabukke sebagai kuasa hukum. Dalam petitum gugatannya, para mantan karyawan Jawa Pos itu meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.

Baca juga : Soal Kasus Dugaan Korupsi PTPN VI, Polda Jambi Periksa Dahlan Iskan

"Menyatakan Akta Nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002 Tentang Perjanjian Hibah Saham oleh dan di antara Yayasan Karyawan Jawa Pos (sebagai pemberi hibah) dengan Dahlan Iskan (sebagai penerima hibah) adalah sah," sebagaimana dikutip dari petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya, Rabu (16/2).

Selanjutnya, para penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Dahlan untuk membentuk lembaga/badan hukum pengganti Yayasan Karyawan Jawa Pos yang berdasar peraturan perundang-undangan memiliki hak untuk menerima dan memiliki saham 20 persen dari PT Jawa Pos, bersama-sama dengan para penggugat paling lambat 30 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap, yang susunan kepengurusannya disepakati oleh para penggugat dan Dahlan.

Baca juga : Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Soal Impor LNG, CERI Ungkap Hal ini

Para penggugat juga meminta pengadilan menghukum Dahlan untuk membayar ganti rugi berupa Kerugian materiil sebesar Rp10 juta.

Selain itu, para penggugat juga meminta pengadilan untuk menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada bantahan (verzet), banding atau kasasi dari Dahlan, dan membebaskan biaya perkara kepada Dahlan secara tanggung renteng.