DPR: Negara Tidak Akan Bangkrut Hanya Karena Bayarkan JHT

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi IX DPR RI, Anas Thahir mendesak Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah diminta melakukan peninjauan ulang pada pemberlakuan Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Kata dia, peninjauan ulang diperlukan agar diberlakukannya Permenaker 2/2022 itu tidak menjadi beban kalangan pekerja yang terdampak situasi pandemi Covid-19.

Baca juga : Tekanan pada Ekonomi Indonesia Semakin Kuat, Tugas Berat Presiden Baru

"Perlu dievaluasi agar aturan baru ini tidak justru berdampak buruk terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia yang saat ini sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19," ujar Anas Thahir kepada wartawan, Senin (14/2).

Bagi Anas Thahir, pemerintah harus bisa berfikir jernih dengan kepala dingin dalam melihat realita bahwa tidak sedikit pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi.

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

Sehingga, lanjut legislator PPP ini, hadirnya JHT diharapkan jadi penopang dalam memulai usaha bagi pekerja yang mendadak kehilangan pekerjaan.

"Pemerintah harus jernih melihat situasi saat ini, akibat pandemi Covid-19 banyak pekerja Indonesia yang terdampak PHK. Meski perkerja/buruh banyak melakukan klaim JHT, tidak perlu khawatir, pemerintah dengan cara apapun pasti mampu membayar," tuturnya.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

"Dan saya tetap berkeyakinan pemerintah tidak akan bangkrut hanya karena klaim JHT tinggi. Toh itu uang mereka (pekerja) sendiri," pungkasnya.