Soal PT 20%, Rizal Ramli Sebut Argumen Hakim MK Basi dan Tak Logis

Jakarta, law-justice.co - Pengugat presidential treshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen menjadi nol persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah. Hingga kini, setidaknya sudah ada 48 orang yang menggugatnya.

Namun sayang, dari sekian banyak gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir kandas. Menurut tokoh yang juga penolak presidential threshold 20 persen, Rizal Ramli, sejauh ini logika MK dalam memutus gugatan tidak logis.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

"Hakim-hakim MK masih pakai argumen basi dan tidak logis!" kata Rizal Ramli dikutip dari kaun Twitternya, Jumat (4/2/2021).

Sebut saja saat hakim MK yang mempertanyakan kerugian penggugat dalam sistem pemilihan presiden melalui ketentuan presidential threshold.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

Pad sidang uji materi UU 7/2017 yang digugat Gatot Nurmantyo, Selasa lalu (11/1), Hakim MK, Enny Nurbaningsih meminta Gatot mengelaborasikan bentuk kerugian yang dialami penggugat atas PT.

Bagi RR, seharusnya MK paham kerugian akibat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dalam negara demokrasi seperti di Indonesia sangat besar. Di mana calon-calon presiden hanya bisa ditentukan oleh parpol penguasa.

Baca juga : MK Terima 297 Permohonan Gugatan Pileg, PPP Terbanyak

"Wong kerugian individu dan negara akibat demokrasi kriminal sangat besar, on top threshold inkonstitutional akan semakin banyak!" tandas mantan Menko Kemaritiman RI ini.