Demi Keadilan, Arteria segera Diusut Usai Edy Mulyadi Tersangka

Jakarta, law-justice.co - Polisi telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Namun, sebelum pernyataan Edy menjadi ramai, pernyataan politikus PDIP Arteria Dahlan lebih dahulu memantik emosi warga Jawa Barat. Oeh karena itu, kasus dugaan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang Arteria harus segera diusut tuntas oleh Polri.

Harapan tersebut disampaikan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menanggapi penangkapan Edy Mulyadi imbas pernyataan politik menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat "Jin Buang Anak".

Baca juga : Izin Tambang Freeport Bakal Diperpanjang Pemerintah Hingga Tahun 2061

"Eddy sudah ditetapkan tersangka. Kini giliran Arteria Dahlan yang heboh diduga menghina suku sunda lewat pernyataan Anggota Komisi III DPR," ujarnya, Selasa (1/2).

Menurut Jerry, apabila ada orang yang menghina suku dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu, maka pelakunya dapat dipidana.

Baca juga : Perintah Tangkap Netanyahu, Kedubes Israel Semua Negara Diminta Siaga

Dia memaparkan, perbuatan tersebut masuk ranah diskriminasi ras dan etnik yang dilarang dalam Pasal 4 huruf b UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Jerry menyebutkan, isi dalam Pasal 4 huruf b angka 2 adalah: "berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain" adalah suatu bentuk menunjukkan kebencian kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.

Baca juga : UU DKJ: Pilgub Tetap Ada & KTP Jutaan Warga Jakarta Harus Ganti

Arteria Dahlan, sepengetahuan Jerry, telah melakukan perbuatan yang tercantum di dalam pasal tersebut. Sehingga, dia mendorong Polri untuk juga mengusut perbuatan politisi PDI Perjuangan tersebut meski sudah meminta maaf kepada masyarakat Sunda.

"Saya dorong agar Polisi bertindak sama dan adil, jangan membeda-bedakan orang. Pada intinya semua sama di mata hukum," tutup Jerry.