Meski Ajukan Banding, Polisi Pemerkosa Mahasiswi Langsung Dipecat

Banjarmasin, law-justice.co - Bripka Bayu, polisi pemerkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat mengajukan banding atas vonis ringan yang diajtuhkan majelis hakim. Meski kasus hukumnya belum berkekuatan hukum tetap, Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Armojo Martosumito mengatakan pelaku tindakan keji itu langsung dipecat tidak hormat.

Pernyataan itu disampaikan Sabana lewat keterangannya yang disampaikan, Jumat (28/1/2022). Ada sejumlah poin yang disampaikan Sabana mengenai penanganan kasus pemerkosaan yang melibatkan Bripka Bayu.

Baca juga : Siswi SMP di Lampung Diperkosa hingga Disekap 10 Orang Dalam Gubuk

Sabana mengatakan, sejak awal pihaknya serius menangani persoalan ini. Awalnya dia dan jajaran mendatangi Universitas Lambung Mangkurat untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas tindakan biadab Bripka Bayu. Selain itu, Sabana juga telah mendatangi rumah korban dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga.

"Kami mohon maaf jika kami masih menyusahkan masyarakat. Kami bertekad akan menjadi polisi Presisi yang lebih baik lagi," ujar Sabana.

Baca juga : Siswi SMP di Surabaya Diperkosa Bapak, Kakak, Paman saat Ibunya Sakit

Saat datang ke kampus dan ke rumah korban, Sabana menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus pemerkosaan mahasiswi Unlam. Secara pribadi dan institusi, Sabana mengutuk keras perbuatan keji tersebut.

"Kami jelaskan bahwa yang bersangkutan oknum Polri tersebut saat ini sudah kami sidang KKE Polri dan keputusan PTDH Pemberhentian Dengan Tidak Hormat. Meskipun banding tetap keputusannya adalah PTDH," tegas Sabana.

Baca juga : 3 Anggota Polres Jakut Dipecat Gara-gara Pakai Narkoba dan Bolos Kerja

Sabana menjelaskan Bripka Bayu bakal dipecat lewat upacara pemberhentian tidak hormat dengan mengundang perwakilan kampus Unlam dan keluarga. Bripka Bayu saat ini diketahui sedang menjalani hukuman di kasus tersebut dengan vonis 2,5 tahun penjara.

"Saat ini oknum tersebut menjalani hukuman. Keberadaannya di rutan polda dan statusnya tahanan kejaksaan. Menunggu eksekusi dari jaksa kapan dipindah ke LP," ujar Sabana.

Sebelumnya, Sabana juga menemui mahasiswa Unlam yang menggeruduk kantor Kejati Kalsel gara-gara Bripka Bayu Tamtomo divonis 2 tahun 6 bulan bui. Kombes Sabana mengatakan ke mahasiswa andai bisa dia akan menembak kepala Bripka Bayu sebagai hukuman pemerkosaan.

"Sudah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dan ia minta banding tetap kita tolak dan berhentikan secara tidak hormat," katanya saat menemui massa aksi.

Pada momen selanjutnya, Kombes Sabana mengaku dia sendiri akan menembak kepala Bripka Bayu jika ada aturan yang memperbolehkan. Hal itu ia sampaikan untuk menunjukkan bahwa pihaknya juga berpihak kepada korban.

"Bahkan kalau ada UU-nya (undang-undang) boleh menembak, saya tembak kepalanya," katanya.

Selebihnya, Kombes Sabana kembali menegaskan soal PTDH ke Bripka Bayu. Dia mengaku siap mempertaruhkan jabatan.

"Dan saya pastikan di-PTDH, kalau tidak saya bersedia mengundurkan diri amanah jabatan yang saya pegang," katanya.