Tahun 2021, 114 Triliun Uang Negara Diselamatkan KPK

Jakarta, law-justice.co - Sepanjang tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp 114,29 triliun. Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

"KPK bekerja keras dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Karenanya melalui koordinasi dan supervisi, KPK menyelamatkan keuangan negara sebesar 114,29 triliun pada tahun 2021," kata Firli.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Firli menegaskan, pencegahan, koordinasi dan supervisi sangat penting seperti halnya penindakan. Menurut dia, kinerja KPK tidak bisa hanya diukur dari berapa banyak pelaku korupsi ditangkap atau ditahan.

"Kenapa ini dikedepankan pencegahan koordinasi dan supervisi? Karena sesungguhnya kinerja kita bukan hanya diukur seberapa banyak orang ditahan, bukan seberapa banyak orang yang kami tangkap," kata Firli.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

KPK, di bawah kepemimpinan Komjen Pol (Purn) ini, sangat mementingkan bagaimana bisa mencegah tidak lagi terjadi praktik korupsi dan bisa membuat tidak terulang kembali.

"Hal ini selaras dengan amanat presiden kepada KPK bahwa kinerja penegak hukum tidak hanya diukur seberapa banyak orang dipenjarakan, tapi harus diukur tidak terulang kembali pelaku-pelaku korupsi," tutupnya.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli