Konspirasi Jahat 5 Tersangka Keroyok Lansia Sampai Tewas di Jaktim

Jakarta, law-justice.co - Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan lima tersangka terkait pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim (89), kakek yang diteriaki `maling` di Cakung, Jakarta Timur. Para pelaku memiliki peran memukul hingga merusak mobil Toyota Rush milik korban.


"Sampai dengan hari ini Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka kasus kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).

Baca juga : Kasus Wanita Tewas dalam Koper Masih Gelap, Polisi Buru Pelakunya

Berikut identitas kelima tersangka:
1. Laki-laki inisial TJ (21), berperan menendang mobil, menendang korban dengan kaki kanan ke arah pinggang dan menendang ke arah perut.
2. Laki-laki inisial JI (23), perannya menendang dengan kaki kanan ke bagian atas tubuh korban dan kendaraan.
3. Laki-laki inisial RYN (23), perannya menendang mobil dengan kaki kanan, menarik paksa tangan kanan korban sehingga korban keluar dari mobil. RYN juga memukul dengan tangan kosong ke kepala korban dan terekam video yang dimiliki penyidik.
4. Laki-laki inisial MA (18), berperan menginjak kaca bagian depan hingga pecah.
5. Laki-laki inisial MJ (18), berperan menendang korban dan mobil dan ini disaksikan saksi MR.

Zulpan mengatakan para tersangka melakukan pengeroyokan kepada korban dengan menggunakan benda tumpul. Pengeroyokan ini mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian.

Baca juga : Lowongan Kerja Boga Group bagi Usia 60 Tahun ke Atas, Simak Syaratnya

"Cara para tersangka melakukan kekerasan ini adalah dengan melakukan pengeroyokan kepada korban dengan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan kematian pada korban," bebernya.

Polisi telah memeriksa 7 orang saksi terkait pengeroyokan tersebut. Dari keterangan para saksi ini, polisi menetapkan lima orang tersangka.

Baca juga : Ditembak di Tembagapura, Petinggi KKB Abu Bakar Kogoya Tewas

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya baju, helm, 1 unit mobil Toyota Rush B-1859-SYL milik korban.

"Jadi dugaan provokasi teriakan maling ini tidak benar. Hasil pengecekan kita bahwa ini adalah mobil korban," imbuhnya.

 

Pengeroyokan Diawali Teriakan `Maling`


Pengeroyokan terjadi di Jl Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1) dini hari. Kejadian berawal saat korban bersenggolan dengan pengendara motor di Cipinang Muara, Jakarta Timur.

"Kronologis kasus ini bermula diawali adanya serempetan di Jl Cipinang Muara, Pulo Gadung, antara seorang pengemudi kendaraan bermotor yang kemudian merasa dirugikan akibat serempetan itu," katanya.

Karena melihat korban tidak berhenti, pengendara motor itu kemudian meneriaki korban `maling`. Hal inilah yang memicu massa mengejar korban hingga melakukan pengeroyokan di Jl Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur.

"Lihat korban tidak hentikan mobil, kemudian melakukan pengejaran, kemudian melakukan teriakan provokatif `maling;` sehingga diartikan warga sekitar bahwa mobil ini adalah mobil curian. Kemudian warga banyak simpati ke salah satu pelaku, sehingga beramai-ramai kejar korban sampa berakhir di Pulo Kambing, Cakung, Jaktim dengan pengeroyokan korban," bebernya.