Kalah Banding soal Kasus Pemerkosaan, Robinho Segera Dipenjara 9 Tahun

Jakarta, law-justice.co - Legenda Timnas Sepak Bola Brasil, Robinho dipastikan segera menjalani hukuman penjara sembilan tahun setelah kalah banding kasus pemerkosaan yang terjadi pada 2013.

Mahkamah Agung di Roma, Italia, Rabu (19/1), menolak banding Robinho dan tetap mempertahankan keputusan vonis penjara sembilan tahun bagi mantan pemain AC Milan dan Real Madrid itu.

Baca juga : Jenazah Korban Dugaan Penganiayaan STIP Divisum di RS Polri

Seperti melansir cnnindonesia.com, Robinho juga diwajibkan membayar denda 60 ribu euro atau setara Rp977 juta sebagai ganti rugi terhadap korban pemerkosaan.

Robinho kemungkinan besar harus menjalani masa hukuman penjara di Italia. Pengacara pengacara Robinho tidak yakin kliennya dapat menjalani hukuman di penjara Brasil.

Baca juga : Lowongan Kerja di Pertamina, Simak Syarat dan Posisi yang Dibuka

Pengadilan Italia meminta Robinho menjalani hukuman negara tersebut, karena orang Brasil tidak dapat diekstradisi oleh negara asing. Sementara pemerintah Brasil juga diyakini tidak akan berusaha membawa Robinho pulang dan menjalani hukuman penjara di Brasil.

Kasus pemerkosaan yang melibatkan Robinho dan temannya, Ricardo Falco, terjadi pada 22 Januari 2013 di sebuah klub malam di Milan, Italia. Ketika itu Robinho masih memperkuat AC Milan.

Baca juga : Gerindra Sebut PKB Bakal Jadi Kunci di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Robinho dan Falco, bersama empat pria lainnya, diduga ramai-ramai memperkosa seorang wanita 23 tahun asal Albania di klub malam tersebut.

Robinho membantah tuduhan telah melakukan pemerkosaan. Penyerang 37 tahun itu mengklaim hubungan badan dengan wanita Albania itu dilakukan atas tindakan suka sama suka.