Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Menyangsikan Agenda Boyongan Setelah IKN Disahkan

Jakarta, law-justice.co - Pada tanggal 17 Januari malam kemaren telah dilakukan rapat kerja Pansus Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) dimana salah satu agendanya adalah penandatanganan Naskah RUU untuk selanjutnya ketok palu pengesahannya.

Hari ini tanggal 18 Januari, rencananya RUU tersebut akan disahkan DPR sebelumnya nantinya ditandatangani oleh Presiden Jokowi agar sah berlaku sebagai Undang Undang tentang IKN bagi Indonesia.

Baca juga : `Pohon Hayat` Jadi Logo Resmi IKN Nusantara, Begini Respons Jokowi

Proses pembahasan RUU IKN yang berlangsung begitu cepat tersebut telah memunculkan kecurigaan sekaligus kekhawatiran berbagai pihak akan nasib Undang Undang ini setelah disahkan nantinya. Jangan jangan nasibnya akan sama dengan Undang Undang Cipta Kerja yang di adukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bayang bayang adanya cacat formil dan materiil yang mewarnai perjalanan pembahasan RUU ini sudah bisa diidentifikasi sejak awal mula. Sehingga sudah bisa diprediksi kemungkinan akan adanya yudisial review ke MK begitu RUU ini diketok palu untuk disahkan berlakunya.

Baca juga : Tim Gubernur Kaltim dan Dosen UGM Klaim IKN Rusak Paru-paru Dunia

Seperti apa cacat formil dan materiil yang bisa dijadikan landasan untuk yudisial review RUU IKN ini ke MK ?. Sudah siapkah agenda boyongan setelah UU IKN ini disahkan berlakunya ?. Mungkikah IKN itu nantinya akan menjadi kota hantu yang hanya akan menjadi beban baru bagi keuangan negara ?

Cacat Formil dan Materiil

Baca juga : Yakin Anies Tak Akan Tolak Warisan Jokowi, Rocky: NasDem Dukung IKN!

Di tengah kondisi utang negara yang terus membengkak, hasrat untuk membangun ibukota negara yang baru kelihatannya tidak terbendung dan harus terlaksana. Para menteri kabinet Presiden Jokowi bekerja keras mewujudkan keinginan Presiden  untuk memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke wilayah Penajam Paser Utara.

Para anggota DPR pun menyingsingkan lengan baju bekerja keras untuk ikut mewujudkanya. Dengan penuh semangat, mereka menyusun undang-undang untuk mendukung rencana pemindahan dan pembangunan ibukota negara baru yang banyak dipertanyakan urgensinya.

Pengesahan yang terkesan terburu buru ini sudah barang tentu menimbulkan tanda tanya.Bagaimana mungkin kerja yang serba ngebut mampu menghasilkan undang-undang yang berkualitas bagus, baik dari segi proses penyusunan maupun bobot isinya? Tidakkah undang-undang yang dihasilkan nanti hanya sekedar jadi alat legitimasi, namun segi proses dan substansinya tidak optimal karena dibuat serba tergesa gesa yang penting sudah ada landasan konstitusional untuk memindahkan ibu kota ?

Dikuatirkan nasib RUU IKN sama nasibnya dengan RUU sebelumnya seperti RUU refvisi UU KPK, UU Minerba, UU Corona,UU Cipta Kerja dan lain lainnya yang berakhir di MK karena dinilai cacat formil dan juga materiilnya. Dikatakan cacat formil karena ditinjau dari proses pembuatannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

:Perlu dipahami bahwa keberadaan undang-undang di suatu negara mempunyai kedudukan strategis dan penting, baik di lihat dari konsepsi negara hukum, hierarki norma hukum, maupun dilihat dari fungsi undang-undang pada umumnya.

Dalam konsepsi negara hukum, undang-undang merupakan salah satu bentuk formulasi norma hukum dalam kehidupan bernegara. Menurut Bagir Manan keberadaan peraturan perundang-undangan dan kegiatan pembentukan undang-undang (legislasi) mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis sebagai pendukung utama dalam penyelanggaran pemerintahan suatu negara.

Oleh karena itu agar perundang-undangan yang dihasilkan dapat mencerminkan kualitas yang baik sebagai produk hukum, dalam pembuatan Undang Undang perlu memahami beberapa dasar landasan dari ketentuan pembentukannya. Artinya pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

  1. kejelasan tujuan;
  2. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
  3. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
  4. dapat dilaksanakan;
  5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
  6. kejelasan rumusan; dan
  7. keterbukaan

Terkait dengan pembentukan RUU IKN, secara formiil apakah sudah mempunyai kejelasan tujuannya ? pembentuk Undang Undang sudah dilakukan oleh Lembaga yang memang berwenang untuk membentuknya ? RUU IKN sudah sesuai dengan hierarkhi peraturan yang ada ?, RUU IKN bisa dilaksanakan karena sudah dipertimbangkan asas keberlakuan secara yuridis, filosofis dan sosiologisnya ?, Bagaimana dengan kedayagunaan dan kehasilgunannya -UU ini dibuat untuk kepentingan siapa ? Selain itu kejelasan rumusan dan keterbukaan saat pembuatanya bagaimana  ?

Berdasarkan asas pembentukan peraturan perundangan undangan tersebut yang paling banyak dipersoalkan terkait dengan RUU IKN kelihatannya adalah menyangkut aspek :” dapat dilaksanakan” karena menyangkut aspek validitasnya.

Legitimasi dari RUU IKN dinilai kurang karena pertimbangan sosiologis, filosofis maupun yuridisnya diragukan validitasnya. Demikian juga aspek keterbukaan dan partisipasi dalam pembentukan Undang Undangnya banyak dipertanyakan karena dibuat secara terburu buru dan terkesan kejar tayang sehingga mengabaikan aspirasi masyarakat yang semestinya ikut diakomodasi dalam proses pembuatannya.

Selanjutnya berkaitan dengan aspek materiilnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, materi muatan yang harus diatur melalui UU adalah:

  1. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945;
  2. perintah suatu UU untuk diatur dengan UU;
  3. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
  4. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
  5. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Mengacu pada ketentuan pasal 10 ayat (1) UU 12/2011 tersebut maka patut dipertanyakan landasan dibuatnya UU IKN, apakah memang merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan yang ada di UUD 1945 ? Perintah suatu Undang Undang ? Tindaklanjut perjanjian Internasional, putusan MK atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat ?

Jika tidak jelas landasan materiilnya maka bisa memunculkan kecurigaan kalau Undang Undang IKN dibuat bukan karena untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara tetapi semata mata untuk kepentingan elite penguasa atau oligarki yang menjadi pengendalinya.

Untuk sekadar contoh jika dikaji  dari aspek materiil beberapa pasal di RUU IKN masih perlu di perjelas substansinya sebagai contoh tentang fungsi IKN apakah hanya sebagai pusat pemerintahan saja sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) atau yang lainya. Karena ketentuan pada Pasal 2 menyatakan salah satu tujuan IKN sebagai “penggerak masa depan ekonomi  Indonesia”.  Ketidakjelasan tujuan akan menyebabkan tidak tercapainya tujuan pembentukan UU itu sendiri nantinya.

Selanjutnya pada konsideran “Mengingat” mencatumkan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, dimana di dalam kedua ayat tersebut mengatur mengenai “Pemerintahan Daerah” bukan “Pemerintah Daerah”. Pemerintahan Daerah mencakup pihak eksekutif dan legislatif, sementara Pemerintah Daerah hanya sebatas pihak eksekutif saja.

Jika disebut Pemerintahan Daerah maka konsekuensinya harus memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pasal 18 ayat 3 UUD 1945). Karena itu, Pemerintahan Daerah Khusus IKN juga harus memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Meskipun Pemerintah Daerah Khusus dalam nomenklaturnya menggunakan istilah Otorita IKN, perlu tetap memerlukan keberadaan DPRD sebagai prasyarat terbentuknya Pemerintahan Daerah Khusus.

Kedudukan Pemerintahan Daerah Khusus perlu diperjelas ekstensinya. Pada Pasal 1 angka 2 disebutkan kedudukan IKN sebagai satuan pemerintahan daerah setingkat provinsi, namun pada Pasal 4 ayat 1 huruf b disebutkan otorita IKN sebagai lembaga setingkat dengan kementerian. Dua aturan ini terkesan masih konstradiktif sehingga perlu adanya harmonisasi supaya tidak bias pengertiannya.

Selanjutnya di Pasal 9 dinyatakan bahwa: “Otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden”, ketentuan ini kiranya perlu dikaji ulang  karena dalam UUD 1945 tidak ada pasal yang memberi kewenangan tersebut kepada Presiden sebagai landasan yuridisnya.

Meskipun ditengah kontroversi dan kemungkinan adanya  cacat formil dan materiil UU IKN, tetapi pembentuk Undang Undang dalam hal ini DPR bersama Presiden memang terkesan enjoy saja. Bisa jadi konsekuensi dengan disahkannya RUU IKN ini akan mengulang peristiwa sebelumnya dengan disahkanya RUU Cipta Kerja.

Seperti diketahui bersama, proses penyusunan UU Cipta Kerja serba ngebut, sehingga kemudian menimbulkan persoalan pada legalitas proses maupun substansinya. MK pada akhirnya telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja melanggar konstitusi karena prosesnya tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan undang-undang dan isinyapun dinilai bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada sebelumnya.

Namun, putusan MK ternyata memberi kelonggaran kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja bukan membatalkannya. Boleh jadi karena keputusan MK ini yang telah memberi inspirasi kepada pemerintah maupun  DPR untuk tetap ngebut mengesahkannya, yang penting undang-undangnya bisa disahkan dan dapat segera diterbitkan peraturan di bawahnya. Andaikan nanti digugat ke MK dan kemudian dinyatakan melanggar konstitusi, sudah ada preseden, sudah ada contoh kasus, bahwa undang-undang itu tetap boleh berlaku sambil direvisi seperlunya. Apakah memang begitu yang terjadi nantinya ?

Jika preseden itu yang diambil sebagai rujukan, maka pemerintah dan DPR dapat dipersepsikan oleh rakyat tidak cukup berniat untuk sungguh-sungguh menghasilkan undang-undang terbaik terkait pemindahan ibukota. Kalau ini yang terjadi sudah barang tentu memang akan banyak menimbukan tanda tanya.

Faktualnya masih banyak kebutuhan Primer rakyat indonesia yang harus di utamakan dalam kondisi negara mengalami keterbatasan ekonomi dan jutaan rakyat hidup dalam kemiskinan, tapi mengapa program pindah ibukota yang jadi prioritasnya yang justru menyedot anggara negara ?. Mengapa ditengah banyak permasalahan bangsa ditengan pandemi virus corona pemerintah ngotot mau pindah ibukota, demi kepentingan siapa ?  Apakah hanya sekadar untuk meninggalkan sebanyak banyaknya koleksi tanda tangan di prasasti peresmian  proyek prestisius selama beliau  berkuasa ?

Boyongan ditengah Keraguan

Dengan disahkannya RUU IKN, akhirnya niat untuk mewujudkan adanya ibukota baru bagi Indonesia nampak semakin nyata. Awalnya ibukota baru ini akan diberi nama “Soekarno” sebagai penghormatan terhadap Bapak Pendiri Bangsa sebagaimana Amerika Serikat memberi nama ibukota negaranya dari nama salah satu pendiri bangsanya yakni George Washington. Kemudian muncul juga usulan nama yaitu “Joko Widodo” untuk mengabadikan jasa Presiden Joko Widodo yang  punya tekad memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Pasir Utara.

Belakangan muncul nama “Nusantara” seperti dinyatakan oleh Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat rapat bersama Panja RUU Ibu Kota Negara. Dia mengumumkan nama ibu kota baru Indonesia, yakni Nusantara. Nama tersebut sudah disetujui oleh Presiden Jokowi meskipun sejumlah anggota DPR RI yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara (IKN) mengkritiknya.

Apapun namanya begitu RUU IKN  disahkan maka agenda selanjutnya selain pembangunan fisik adalah rencana pindah atau boyongan kesana yaitu Penajam Pasir Utara.  Pemerintah menargetkan bisa memulai pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) pada semester I-2024. PNS dari beberapa kementerian bakal ikut serta pindah kantor ke “Nusantara”.

Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wangai dalam sebuah diskusi publik yang digelar Selasa (22/12/2021) mengungkapkan ada tiga kementerian yang akan pertama kali dipindahkan kesana.

Mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, hingga Kementerian Pertahanan Negara. Waktunya akan mengikuti perpindahan kantor Presiden-Wakil Presiden yang kemungkinan bakal dilakukan sebelum 2024 atau sebelum pemilu tiba.

Setelah 3 kementerian tadi, akan ada beberapa kementerian yang dipindahkan pada tahap pertama, kemudian sisanya akan melakukan perpindahan di tahap kedua yang bakal dilakukan dari 2024 hingga 2029.

Sementara itu Deputi Bidang Pengembangan Nasional atau Bappenas Regional Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata menyatakan bahwa TNI -Polri akan pindah terlebih dahulu kesana. Alasannya TNI-Polri pindah lebih dulu karena kedua lembaga itu untuk memastikan keamanan di wilayah di ibukota baru yang bernama “Nusantara”. Apakah boleh menolak ?. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa ini adalah penugasan dari negara."Gak mau (pindah) silahkan keluar. Kita ingin kayak TNI, Polri sesuai penugasan. Kalau tidak mau, silahkan keluar," ujar Tjahjo seperti dikutip media.

Selain TNI-Polri, seperti dinyatakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), juga akan dilakukan  pemindahan sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) ke ibu kota baru mulai tahun ini  dimana untuk itu dibutuhkan anggaran sebanyak Rp 5,5 miliar nilainya.

Rencana pemindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur memang akan memberikan dampak terhadap seluruh institusi dan lembaga pemerintahan yang saat ini ada di Jakarta. Mau tidak mau, seluruh lembaga pemerintahan yang berkedudukan di Jakarta akan ikut pindah ke lokasi yang baru tidak terkecuali Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Lantas bagaimana dengan nasib seluruh gedung di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta ? Ketua Tim Kajian Pemindahan Ibu Kota dari Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul memastikan bahwa nantinya Kompleks Parlemen tidak akan dialihkan untuk kepentingan swasta.

Inosentius mengatakan, seluruh gedung di kawasan Senayan akan tetap digunakan untuk kepentingan legislatif. "Ada pemikiran misal gedung ini tidak digunakan untuk kepentingan swasta tapi tetap digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan DPR," ujar Inosentius seperti dikutip  Kompas.com 30/8/2019.

Jika benar sesuai rencana pada semester pertama tahun 2024 akan segera dilakukan boyongan ke ibukota negara baru Nusantara, sudah siapkah kira kira infrastrukturnya ?, Apakah kira kira gedung gedung pemerintahan termasuk istana negara, gedung DPR/MPR,gedung pemerintahan sudah siap untuk menerima kedatangan ribuan orang dari ibukota lama Jakarta ?.

Apakah para pegawai dan jajaran pejabat yang selama ini sudah terlanjur hidup nyaman di Jakarta mau pindah ke ibukota baru yang belum tentu lengkap fasilitasnya ?. Bagaimana dengan kepindahan keluarga mereka apakah ikut juga pindah kesana ? Mengingat kepindahan seperti itu biasanya tidak hanya sekadar pindah dalam pengertian fisik semata tetapi juga kesiapan mentalnya.

Semoga Tidak Jadi Kota Hantu

Selain optimisme adanya nilai nilai positif dari pindahnya ibukota, muncul pula pesimisme ibukota baru bakal menjadi kota hantu yang justru akan menambah beban anggaran negara. Pesimisme ini cukup beralasan kita jika mau belajar pada negara negara yang telah pernah memindahkan ibukotanya namun berakhir duka.

Sebagai contoh pemindahan ibukota Myanmar dari Yangoon ke Naypidaw yang ternyata tidak sesuai dengan harapan semula. Myanmar memindahkan ibu kotanya dari Yangon ke Naypyidaw pada 2005 . Sayangnya, kota megah yang  luasnya empat setengah kali lebih luas dari London itu benar-benar sepi penduduknya

Keputusan pemindahan ibu kota Myanmar ke eks ladang tebu itu memang penuh spekulasi dan mengandung misteri didalamnya. Bahkan, pembangunan kota baru itu disebut sangat rahasia dan tidak ada yang tahu waktu mulai saat konstruksi pertama. Seperti dikutip dari berita The Guardian pada 19 Maret 2015, Naypydaw adalah proyek kesombongan Than Shwe, sang mantan pemimpin militer negara. Keputusan pemindahan ibu kota itu dinilai ilusi keagungan dari eks pemimpin militer Myanmar. Apalagi, Myanmar memiliki tradisi raja Burma yang sering menggeser ibu kota atas saran peramal yang dipercayainya.

Salah satu contohnya, Raja Mindon mendirikan Mandalay, ibu kota Myanmar, pada 1857 untuk memenuhi ramalan dukunnya. Keputusan Than Shwe pun kemungkinan besar ada pengaruh dari sana. Ada pula teori lainnya yakni, Junta, pasukan militer Myanmar, ingin menjauhkan ibu kota dari laut karena takut dengan invasi amphibi Amerika.Namun, ibu kota baru itu malah lebih dekat dengan daerah pergolakan dari kalangan minoritas tertindas seperti, Karen dan Rohingya.

Rezim Than Shwe menyebutkan pemindahan ibu kota ke Naypyidaw untuk membangun kota semacam Canberra atau Brasilia. Ibu kota administratif itu diharapkan bebas dari kemacetan dan padatnya populasi penduduk seperti, di Yangon yang merupakan ibukota lama. Namun  hasilnya memang tidak sesuai dengan harapan penggagasnya.  Kota Naypyidaw sangat sepi karena minim penduduk yang tinggal disana.

Warga yang tinggal di Naypyidaw menceritakan, kota ini dibangun untuk staf pemerintahan dan menilai tidak ada yang menarik dari kota tersebut. "Mayoritas orang di sini tidak begitu bahagia. Mereka tinggal di sini demi mendapatkan penghasilan," ujarnya. Salah satu pekerja asing di sana mengaku lebih pilih jalan lima jam dengan mobil atau naik pesawat dengan tarif US$350 sekali jalan [pada 2012] dari Yangon ketimbang harus tinggal di Naypydaw. Seorang pekerja LSM Inggris di Yangon mengakui, kota itu cukup aneh karena sangat kosong penghuninya. "Itu adalah tempat yang aneh, tetapi ibu kota di sana sehingga terpaksa harus berkunjung ke sana," ujarnya.

Seperti diceritakan oleh David Pilling lewat artikelnya di Financial Times berjudul Naypyidaw : Myanmar`s Ghost City pada 27 November 2012. Dia menceritakan kemewahan bandara internasional Naypyidaw yang didesain oleh desainer bandara Changi Singapura tapi sepi aktifitasnya.

Jika kepadatan bandara Changi Singapura bisa mencapai 3,5 juta orang per tahunnya . Namun, David hanya melihat 11 orang yang melakukan check in untuk 1 penerbangan dari 3 penerbangan yang tersedia.

Setelah rezim Than Shwe berakhir pada Maret 2011, sempat muncul isu pemindahan ibu kota kembali ke Yangon ibukota lama. Menteri Perindustrian Myanmar saat itu U Soe Thane mengaku telah menolak setiap saran pemindahan ibu kota kembali ke Yangon sampai pemimpin militer itu mengakhiri masa jabatannya. “Ini adalah Wahington DC kami," ujarnya seperti dikutip dari Financial Times.

Selain Myanmar beberapa negara didunia juga pernah memindahkan ibukotanya namun ternyata gagal tidak sesuai dengan tujuan yang di inginkannya. Seperti misalnya pemindahan ibukota negara  Brazil dimana pada tahun 1960, pemerintah Brazil memutuskan untuk pindah ibu kota dari Rio de Janeiro ke Brasilia. Perpindahan ibu kota ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Brazil menilai bahwa Rio de Janeiro sudah terlalu padat dan memiliki tingkat kemacetan tinggi, sehingga ibu kota harus dipindahkan ke Brazilia

Tetapi pemindahan ke ibukota baru ke Brazilia  telah menjadikan kota itu  dikelilingi oleh banyak area pemukiman kumuh karena dalam perencanaan dan implementasinya tidak mempertimbangkan kebutuhan semua kelompok masyarakat yang ingin tinggal di sana.

Selain Myanmar dan Brazill, Australia merupakan negara yang pernah pindah ibu kota pada abad ke-19. Saat itu, terdapat Melbourne dan Sydney sebagai kota terbesar di Australia.Pada akhirnya, pemerintah pun dapat menentukan desain Kota Canberra melalui kontes internasional yang kemudian dijadikan sebagai ibu kota Australia.Tetapi sayang, hingga detik ini, tingkat pertumbuhan Canberra masih tidak sebanding dengan pertumbuhan Melbourne dan Sydney yang sudah popular sejak dahulu kala.

Sementara Malaysia juga pernah memindahkan ibukotanya dari Kuala Lumpur ke Putrajaya. Putrajaya sampai sekarang hanya sebagai pusat pemerintahan dan hampir semua aparatur sipil negara tetap tinggal di Kuala Lumpur, sehingga Putrajaya menjadi kota mati ketika malam tiba.

Ada juga pemerintah Korea Selatan yang memindahkan ibukota dari Seoul  ke Sejong pada 2012, namun sampai saat ini pemindahannya belum selesai karena besarnya biaya dan dinamika politik dalam negeri yang menghambat proses ini sehingga belum tercapai apa yang menjadi tujuan semula.

Terakhir  ada Kazakhstan yang memindahkan ibukotanya dari  Almaty ke Astana.Kota Astana, atau Nursultan, di Kazakhstan lebih ramai sedikit dari ibukota lama. Tapi rasanya tidak banyak beda dengan Brasilia di Brazil dimana para pejabat dan pegawai negeri pulang kampung kalau akhir pekan tiba.

Kalau nanti ibukota Indonesia benar benar pindah dari Jakarta ke Nusantara, sangat  mungkin sekali pejabat dan para pegawai akan berlomba lomba bikin perjalanan dinas ke Jakarta. Tujuannya untuk tengok anak isteri yang belum dibawa sambil makan bersama relasi di resto Pondok indah atau Grand Indonesia. Soalnya dengan kondisi yang ada rasanya belum memungkinkan para pejabat itu  bersedia menikmati akhir pekannya di “Nusantara” yang masih terbatas fasilitasnya.

Kalau memang demikian kondisinya maka sangat mungkin ibukota baru Nusantara itu akan menjadi ibukota hantu yang hanya ramai di awal pekan saja tetapi kembali senyap manakala akhir pekan tiba. Tetapi semuanya masih dugaan belaka, rasa rasanya bisa terwujudnya gagasan pindah ibukota saja sudah merupakan “keajaiban” ditengah pandemi virus corona. Sebuah keajaiban untuk upaya perwujudan sebuah gagasan meskipun tidak jelas sebenarnya untuk kepentingan siapa. Bagaimana menurut penilaian Anda ?