Dilaporkan ke KPK, Gubsu Edy: Nanti Saya Laporkan Balik Dia

Jakarta, law-justice.co - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi akan melaporkan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia. Hal itu dilakukannya buntut dari laporan Gerakan Semesta RI terhadap dirinya ke KPK. Edy dilaporkan atas dugaan gratifikasi serta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Nanti saya laporkan balik dia," kata Edy di rumah dinas Gubsu, Medan, Jumat (14/1/2022).

Baca juga : Soal Pilgub Sumatera Utara, Edy Rahmayadi Siap Lawan Menantu Jokowi

Edy membantah hal yang dilaporkan ke KPK itu. Edy mengatakan LHKPN miliknya juga sudah dicek oleh KPK.

"LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya, saya laporkan kepada yang berwajib. Tak usah dilaporkan, orang memang dia laporannya dihimpun sama KPK. KPK sudah turun, tak mungkin KPK tak turun untuk melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan," ujarnya.

Baca juga : Bobby Nasution Jadi Kader Golkar, Demi Bisa Jadi Calon Gubernur Sumut

Sebelumnya diberitakan, Gerakan Semesta Rakyat Indonesia melaporkan Gubernur Edy ke KPK. Laporan itu terkait dugaan gratifikasi serta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Ismail Marzuki mewakili Gerakan Semesta Rakyat Indonesia ke KPK pada Kamis (13/1). Ismail menjelaskan alasannya melaporkan Edy.

Baca juga : Daripada Bobby, PDIP Sumut Buka Peluang Dukung Edy Rahmayadi di Pilgub

"Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian, karena dia bronjong di pinggir sungai harus semua ada izin dari pihak kementerian. Sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ," kata Ismail kepada wartawan. Dia tak menjelaskan detail lokasi bronjong itu.

Ismail juga menunjukkan tanda terima laporan tertanggal 13 Januari 2022. Ismail juga menjelaskan alasannya melaporkan Edy soal klarifikasi LHKPN.

"Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan ada bela diri namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe," katanya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima KPK. Ali menyebut laporan itu nantinya dianalisis serta diverifikasi lebih dulu.

"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud," kata Ali.

"Berikutnya tentu akan dipelajari, analisa, dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," tambahnya.