Dapat 8 SPDP Kasus Korupsi dari Polda Bali, KPK Siap Supervisi

Denpasar, Bali, law-justice.co - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 8 kasus dugaan korupsi di Polda Bali sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, KPK pun siap mensupervisinya.

"Dari laporan yang ada pada kami dari SPDP yang ada, ada terdapat 8 perkara yang telah di SPDP-kan ke KPK oleh teman-teman penyidik di jajaran Polda Bali," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango usai rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Mapolda Bali, Kamis (13/1/2022).

Baca juga : Mahkamah Agung Vonis Bupati Mimika Eltinus Omaleng 2 Tahun Penjara

Menurut Nawawi, 8 dugaan perkara tipikor tersebut terdiri dari perkara-perkara yang sementara ditangani oleh jajaran polres di lingkungan Polda Bali. Namun Nawawi tak merinci secara detail mengenai 8 dugaan perkara tipikor tersebut.

"Kami tadi cuma bicara dalam tataran jumlah. Selanjutnya kebetulan Polda Bali ada di Direktorat Korsupgah Wilayah V, nanti wilayah ini saya titipkan kepada pak Kapolda dan jajaran untuk menjadi mitra, melihat perkara-perkara seperti apa dari 8 SPDP yang kami terima dan ada atau tidaknya dilakukan supervisi oleh KPK," terangnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Timah, Deretan Aset Harvey Moeis yang Disita Kejagung

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan SPDP sebanyak 8 perkara dugaan tipikor memang sudah menjadi perhatian bagi Polda Bali. Pihaknya mengaku bakal bersedia membantu KPK dalam penyidikan kasus tersebut.

 "(Dugaan perkara tipikor) ini yang menjadi bahan juga untuk KPK, apabila ada hambatan-hambatan akan dibantu ke kita. Dan kita pun dari Polri tentunya dengan sinergitasi yang ada, apabila dibutuhkan terkait dengan penanganan berkaitan dengan KPK pasti kita bantu," terang Putu Jayan.

Baca juga : Terkait Kasus Korupsi Timah, 4 Smelter & 54 Alat Berat di Babel Disita

Direktur Reserse Tindak Pidana Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Henry Fiuser merinci bahwa 8 dugaan kasus tipikor tersebut ditangani oleh Polda Bali, Polres Badung, Polres Bangli, dan Tabanan masing-masing 1 kasus. Kemudian ditangani oleh Polres Gianyar dan Karangasem masing-masing 2 kasus.

"(Dugaan perkara tipikor ini) sepanjang 2021, masih proses. (Kerugiannya) saya belum bisa lihat. Sementara dalam tahap penyidikan," ungkapnya.

Dengan adanya kunjungan KPK ke Polda Bali, menurut Fiuser, setidak-tidaknya memberikan beberapa gambaran solusi dalam menyikapi dugaan perkara tipikor tersebut. Menurutnya, Korsupgah Wilayah V bakal menjembatani bila ada hal-hal tertentu yang perlu dikomunikasikan.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali Ida Putu Wedana Jari menegaskan 8 perkara dugaan Tipikor ini statusnya masih dalam proses penyidikan. Ia mengaku proses penyidikan ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Statusnya masih proses penyidikan. Proses penyidikan kan waktunya cukup panjang. Karena untuk mencari bukti-bukti dan alat bukti, termasuk perhitungan kerugian negara. Itu yang agak lama," ungkapnya.