Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang, Apa Masalahnya?

Jakarta, law-justice.co - Aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang dilelang dengan harga Rp 2,4 triliun tak laku.

Hal itu berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan setelah tidak ada pendaftar sampai batas akhir penawaran yang telah ditentukan hari ini Rabu (12/1/2022)

Baca juga : RUU Perampasan Aset dan BLBI Harus Jadi Prioritas Prabowo-Gibran


"Mengingat sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yakni selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang, tidak terdapat peserta lelang yang mendaftar dan menyetorkan uang jaminan, maka lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas 1 KPKNL Purwakarta dinyatakan Tidak Ada Peminat (TAP)," kata Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Rabu (12/1/2022).

Ini tiga fakta aset Tommy Soeharto tak laku dilelang:

Baca juga : Sikap Suhartoyo Dipertanyakan: Sempat Tolak Gibran-Terseret Kasus BLBI

1. Bakal Dilelang Ulang
Wanita yang akrab disapa Ani itu mengatakan pihaknya akan menjadwalkan kembali lelang atas aset jaminan Tommy Soeharto. Hal ini sebagai upaya pengembalian utang PT TPN sebesar Rp 2,374 triliun.

"Sebagai upaya pengembalian utang kepada negara atas nama PT TPN dapat segera terealisasi, DJKN melalui KPKNL Jakarta V akan menjadwalkan kembali lelang atas keempat aset jaminan tersebut," tuturnya.

Baca juga : Cafe Milik Bakal Cawalkot Bogor dan Sespri Iriana Disita Satgas BLbi

Kenapa aset Tommy Soeharto tak laku dilelang? 

2. Penyebab Aset Tidak Laku
Ani mengaku tidak tahu pasti kenapa aset Tommy Soeharto yang dilelang nggak laku. Terkait harga, disebut sudah berdasarkan penilaian sebagaimana mestinya.
"Kalau soal harga itu kan hasil penilaian yang dilakukan untuk mendapat nilai wajar," imbuhnya.

3. Daftar Aset yang Nggak Laku
a. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

b. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

c. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

d. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.