Hakim Vonis Eks Penyidik KPK Robin 11 Tahun Bui, Ini Pertimbangannnya

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan TIpikor Jakarta memvonis mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, alias Robin 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim Ketua, Djuyamto mengatakan, AKP Robin dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Baca juga : Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Alihkan Isu Kasus di Dewas KPK

"Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua, Djuyamto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (12/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung hakim.

Baca juga : Komentar Menohok Novel soal Pengacara Sebut Hilang Kontak dengan Firli

Selain Robin, rekannya yang juga pengacara, Maskur Husain, divonis dengan kasus yang sama. Maskur divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim mengatakan AKP Robin dan Maskur terbukti menerima suap dari sejumlah orang. Robin menerima uang yang totalnya Rp 11,538 miliar.

Baca juga : Terungkap, Ini Resep Harun Masiku Mampu Bertahan Lama dalam Pelarian

"Bahwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu dari sejumlah pihak, terkait beberapa perkara Tipikor yang sedang diproses hukum KPK," kata hakim anggota Jaini Bashir.

Berikut ini rincian uang yang diterima:

1. Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;
5. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

"Menimbang berdasarkan di atas unsur patut diduga pemberian hadiah untuk menggerakkan agar menentang jabatannya telah terpenuhi secara sah menurut hukum," kata hakim Jaini.

Hakim menyebut AKP Robin dan Maskur selalu bersama-sama ketika menerima suap. Uang yang diterima dia bagi dua.

"Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain secara bersama-sama menerima uang dari para pemberi. Bahwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur selalu membagi jumlah uang dengan jumlah tertentu. Maka telah nampak dan jelas adanya kerjasama yang erat untuk melakukan tindak pidana," papar hakim.

Majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan mempertimbangkan sejumlah hal salah satunya hal memberatkannya karena Robin aparat kepolisian. Selain itu, hal yang meringankannya adalah Robin sopan.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," ucap hakim Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (11/1/2022).

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga," lanjutnya.

Robin dan Maskur Husain bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Robin 12 tahun penjara, sedangkan Maskur Husain 10 tahun penjara.