Biar Tak seperti Ferdinand, Polisi Minta 1 Hal Ini ke Masyarakat

Jakarta, law-justice.co - Setelah menahan Ferdinand Hutahaean usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA, polisi meminta masyarakat untuk menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber mendapatkan dua alat bukti terhadap perkara tersebut.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan PASAL 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan, Senin (10/1).

Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial pribadinya.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

"Imbauan kami agar seluruh masyarakat dapat menggunakan media sosial di handphone-nya dengan bijak," kata Ramadhan.

Dengan begitu, ia berharap tak ada masyarakat yang terjerat hukum seperti yang dialami Ferdinand Hutahaean.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Dalam kesempatan yang sama, Ramadhan juga memastikan bahwa setiap kasus yang berkenaan dengan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA akan ditindak sesuai dengan hukum berlaku.

"Penyidik dalam hal ini terus melakukan penegakan hukum secara objektif, kita melihat dengan objektivitas," kata dia.

Diketahui, kasus Ferdinand Hutahaean bermula saat ia mengunggah cuitan melalui media sosial Twitter pribadinya, @FerdinandHaean3 yang kemudian dinilai sebagai ujaran kebencian bermuatan SARA. Ia lantas dilaporkan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama pada 5 Januari 2022 lalu.

Usai melakukan pemeriksaan, Ferdinand Hutahaean langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas tindakannya itu, Ferdinand Hutahaean dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronikl (ITE).