Buruan! KPK Lelang Barang Rampasan, Ada Mobil Mewah dan Tas Antik

Jakarta, law-justice.co - KPK akan kembali melelang sejumlah barang rampasan dari para koruptor.  Menurut juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, lelang tersebut akan dimulai pada pekan depan Hari Kamis, 13 Januari 2022.

“Kita akan melakukan lelang barang milik para terpidana korupsi pada 13 Januari,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2021).

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Ali Fikri mengatakan, barang lelang tersebut merupakan bukti hasil penangkapan KPK terhadap pelaku korupsi. Para terpidana itu yakni mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya.

Kemudian, mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda. Lalu mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Selanjutnya, mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere dan terpidana Hendry Saputra. Adapun barang lelang tersebut berupa barang-barang mewah yang ditangkap lembaga antirusuah itu.

Di antaranya, satu buah tas selempang bermerek Louis Vuitton warna hitam dengan harga limit Rp15.631.000 dan uang jaminan Rp3.500.000.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Satu paket berupa 1 tas tangan warna merah marun merek Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton.

Selain itu, satu jam tangan merek Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve dengan harga limit Rp12.232.000 dan uang jaminan Rp2.500.000.

Selanjutnya, satu paket berupa 1 handphone, warna hitam, merek Xiaomi, model Redmi 6A, kapasitas memori internal 16 GB; 1 handphone warna gold merek Samsung model SM-G950FD, kapasitas penyimpanan internal 64 GB.

Satu handphone warna biru merek Samsung, model SM-N960F dengan kapasitas penyimpanan internal 128 GB beserta flip case Samsung warna hitam dengan harga limit Rp5.472.000 dan uang jaminan Rp1.100.000.

Satu paket berupa 1 handphone, merek Samsung, model SM-N950F/DS warna: gold, memory card merek Samsung kapasitas 64 GB beserta flip case warna hitam bertuliskan samsung.

PIN: nukason67 dan 1 (satu) buah handphone merek Nokia model RM-1190 warna hitam dengan harga limit Rp1.184.000 dan uang jaminan Rp300.000.

Terdapat juga 1 paket berupa 1 handphone merek Samsung warna hitam nomor model SM-A107F, tidak terdapat memory card.

1 handphone merek OPPO warna hitam, model CPH1909, tidak terdapat memory card, beserta soft case transparan, 1 handphone merek Samsung warna hitam, nomor model SM-N960F, tidak terdapat memory card.

Itu beserta softcase transparan, 1 handphone merek Samsung warna hitam, nomor model SM-N950F/DS, tidak terdapat memory card, terdapat retak pada bagian pinggir layar, beserta softcase transparan.

Kemudian, 1 handphone merek Samsung warna hitam, nomor model SM-G950FD, tidak terdapat memory card, beserta softcase transparan warna hitam.

Satu handphone merek Samsung warna hitam, Nomor Model: SM-J260G/DS, tidak terdapat memory card, beserta softcase transparan dengan harga limit Rp10.128.000 dan uang jaminan Rp2.100.000.

Lalu, 1 paket berupa 1 buah tas ransel warna hitam merek Tumi T-Pass Business Class Brief Pack SN 74231530286700084185.

Satu buah tas golf warna hitam merek Mizuno yang berisi 11 stik golf merek Mizuno seri ZEPHYR dengan harga limit Rp7.375.000 dan uang jaminan Rp1.500.000.

Satu paket berupa 1 mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan Nopol D 1614 AGU dan 1 dompet hitam kulit bertuliskan merek Cross dengan harga limit Rp96.854.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.

Ada juga 1 kendaraan roda empat merek Proton type Exora 1.6Lat warna putih, dengan nomor polisi B 1409 SRC, nomor rangka PL1FZ6YRRDF091094 serta nomor mesin S4PHTA6418.

Beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor: 1894019/MJ/2012 atas nama Sentot Susilo, SH dan kunci kontaknya dengan harga limit Rp30.803.000 dan uang jaminan Rp6.200.000.