Gus Yahya Dukung Polisi Segera Jerat Bahar Smith, ini Alasannya

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau biasa dipanggil Gus Yahya mengapresiasi polisi menjerat Bahar bin Smith sebagai tersangka penyebaran kabar bohong atau hoaks.


Yahya menyebut semua pihak yang disinyalir menyebarkan propaganda radikal dan kabar bohong harus segera ditindak.

Baca juga : Respons PBNU soal PP Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Dihapus

"Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith," kata Yahya dalam sebuah video yang diterima, Selasa (4/1/2022).

Yahya menilai tindakan tegas kepolisian seperti saat ini perlu untuk mencegah persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan merebaknya kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikal dan intoleran.

Baca juga : Habib Bahar Minta Warga Jangan Saling Menghina Walau Beda Pilihan

Ia berharap tindakan tegas Polri bisa dipertahankan ke depan untuk mengatasi persoalan propaganda intoleransi.

"Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak," ujarnya.

Baca juga : Respons Anies soal Ketum PBNU Bercanda Sebut Cak Imin Tak Menang

Lebih lanjut, Yahya mengatakan propaganda radikalisme hingga intoleransi atas nama agama kerap bersembunyi di balik ruang abu-abu, antara hukum negara dengan apa yang dipersepsikan sebagai syariat.

"Namun ulama telah memberikan informasi bahwa mematuhi hukum negara yang berlaku adalah mematuhi syariat," katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks. Bahar pun langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Sementara itu kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta heran proses hukum yang menimpa kliennya sangat cepat dibandingkan penanganan kasus pihak lain yang diduga melakukan penistaan agama.

Ichwan menyebut proses hukum yang serba cepat ini mengindikasikan asas kesamaan di depan hukum atau equality before the law telah mati. Pasalnya, proses hukum terhadap orang-orang yang juga diduga menista agama jalan di tempat.