Sujoko, Pengacara

Pengadilan Gila di Kota Bandung

Bandung, law-justice.co - Pada Kamis 16 Desember 2021, Suhendar (52) divonis penjara tiga bulan dengan delik pasal 167 karena memasuki pekarangan rumah ibunya Inah Aminah (76).

Vonis itu dibacakan oleh Yuswardi SH sebagai Hakim Ketua, Dalyusra SH MH, Mangapul Girsang SH, dan Tuty Haryati SH MH masing masing sebagai HaKim Anggota, dan dihadiri Penuntut Umum Lucky Afgani SH.

Baca juga : PT KAI: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Membebani keuangannya

Betapa naasnya Nasib Suhendar bin Raden Salih Sudrajat, saat itu dia mendatangi Rumah Ibunya Inah Aminah di Jalan Dago No 250 yang telah berdomisili sejak tahun 1970.

Dengan membeli lahan itu dari Pak Lehan berupa surat Verponding No 1473 dengan Meetbrief/ surat ukur No 460 tanggal 29 September 1937.

Baca juga : Lowongan Kerja PT KAI, Simak Syaratnya

Suhendarpun sudah memiliki surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP 3 No S.Tap/2686/XI/2016/ DitReskrim Um Polda Jabar tanggal 17 Nevember 2016.

Punya surat keterangan dari Kantor Pertanahan Kota Bandung No 810/5.32.73/VI/2010 tanggal 22-6-2010 perihal Surat keterangan status tanah/ bangunan sebagai tanah P3MB.

Baca juga : Mudik Lebaran, KAI Angkut 848.344 Penumpang KA Jarak Jauh

Persidangan ini atas gugatan pihak PT KAI agar Suhendar dan ibunya Inah Aminah untuk mengosongkan Lahan Jalan Dago No 250 tersebut.

Kenapa disebut pengadilan gila, karena para Hakim menyidangkan perkara tersebut dengan data dokumen photo copy.

Pihak Pengacara PT KAI Andi SH hadir dalam sidang, menggugat dengan data dokumen photo copy, sementara dokumen yang sama dan asli justru ada di pihak Bu Inah Aminah.

Smoga tegak lurusnya hukum berkeadilan terwujud di Kota Bandung.

Perkara terjadinya gugatan ini karena dan disebabkan oleh pihak KakanTah Kota Bandung belum juga menanda tangani Sertifikat yang sudah diajukan Bu Inah Aminah beberapa bulan lalu, dokumen asli lengkap dengan PM1/ surat keterangan tanpa sengketa dari pihak Kelurahan Sekeloa,Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Salam Tegaknya hukum bagi Yang berhak..