Pemkab Padang Lawas Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara menetapkan status tanggap darurat bencana setelah wilayah Kecamatan Batang Lubu Sutam di kabupaten tersebut diterjang banjir bandang, pada Jumat malam (31/12/2021), pukul 21.30 WIB.

Penetapan tanggap darurat tersebut dituangkan melalui surat keputusan nomor 360/001/KPTS/2022, yang berlaku selama 14 hari.

Baca juga : Agam Alami Banjir Bandang, Tanah Datar Sumbar Alami Banjir Lahar

“Status tanggap darurat ini terhitung mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2022,” ujar Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, pada Sabtu malam (1/1/2022).

Menurut dia, pascakejadian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Lawas terus melakukan penanganan darurat dan pendataan di lapangan.

Baca juga : BNPB Nyatakan Indonesia Sedang Hadapi Anomali Bencana Alam

Dari peristiwa itu, BPBD setempat mencatat 12 unit rumah rumah hanyut dan sebuah pondok pesantren rusak berat 1. Meski begitu, BPBD setempat belum menerima laporan adanya korban jiwa.

“Belum ada laporan terkait korban jiwa dan data jumlah warga yang mengungsi,” tambah Abdul Muhari.

Baca juga : Banjir & Longsor Sumbar: 30 Meninggal, 5 Daerah Berstatus Darurat

Ia menambahkan, 15 desa di Kecamatan Batang Lobu Sutam, Kabupaten Padang Lawas terdampak banjir bandang yang membawa material kayu ini.

Desa yang terdampak banjir bandang tersebut diantaranya:

  1. Desa Tanjung Baru,
  2. Muara Malinto,
  3. Tandolan, Siadam,
  4. Tamiang, Pasar Tamiang,
  5. Tanjung Barani,
  6. Manggis,
  7. Pinarik,
  8. Siojo,
  9. Paran Manggis,
  10. Huta Nopan,
  11. Tangga Batu,
  12. Paran Dolok dan
  13. Ark Sorik.

Terkait peristiwa itu, BNPB mengimbau pemerintah daerah dan warga untuk tetap waspada dan siap siaga.

Menurut Abdul Muhari, prakiraan cuaca pada malam hari terpantau berpotensi hujan ringan, sementara pada Minggu (2/1/2022) berpotensi hujan sedang.

“Kondisi ini dapat berpengaruh terhadap banjir susulan maupun upaya pencarian dan penyelamatan di lapangan,” tutup Abdul Muhari.