Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Gugat KPKNL Rp 29 T, Ada Apa?

Jakarta, law-justice.co - Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta III di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

KPKNL sendiri adalah instansi vertikal Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Baca juga : RUU Perampasan Aset dan BLBI Harus Jadi Prioritas Prabowo-Gibran


Dalam petitum, Sinivasan meminta hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Demikian dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Sabtu (1/1/2022).

"Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah perusahaan-perusahaan bidang Tekstil, Engineering dan Penanaman Modal Lainnya," bunyi petitum yang dimohonkan.

Baca juga : Sikap Suhartoyo Dipertanyakan: Sempat Tolak Gibran-Terseret Kasus BLBI

Dia juga meminta hakim untuk menyatakan dirinya sebagai pemilik yang sah atas harta kekayaan berupa tanah dan bangunan-pabrik, mesin-mesin, fasilitas pendukung-infrastruktur yang terletak di Desa Nolokerto dan Sumberejo, Kabupaten Kendal-Jawa Tengah, Desa Kiara Payung dan Gintung Kerta Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang- Jawa Barat.

Tidak diketahui gugatan tersebut menyangkut permasalahan apa. Tapi sebelumnya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan Grup Texmaco, salah satu debitur dana BLBI senilai Rp 29 triliun.

Baca juga : Cafe Milik Bakal Cawalkot Bogor dan Sespri Iriana Disita Satgas BLbi

Texmaco juga memiliki kewajiban pembayaran atas Letter of Credit (L/C) yang kala itu diterbitkan pemerintah untuk membantu perusahaan tetap beroperasi. Jadi, total nilai kewajiban yang harus diselesaikan sebesar Rp 31.722.860.855.522 dan US$3.912.137.145.

Berikut aset Texmaco yang disita:


1. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m22. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2

3. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2

4. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2

5. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2