Bertebaran di Lokasi Pengungsi Semeru, Satpol PP Turunkan Banner Puan

Lumajang, law-justice.co - Heboh bertebaran banner dan baliho Puan Maharani di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang menjadi buah perbincangan publik. Oleh karena itu, Satpol PP Kabupaten Lumajang langsung menertibkannya dengan cara mencopot dan menurunkannya.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang Didik Budi Santoso mengatakan penertiban ini dilakukan karena banner tersebut tidak mengantongi izin.

Baca juga : Ini Alasan Satpol PP Sering Razia Manusia Silver

"Kalau balihonya itu sudah ditertibkan mulai kemarin. Jadi mulai kemarin pagi itu teman-teman sudah bergerak langsung menyisir, pertama karena terlalu banyak," kata Didik, Kamis (23/12/2021).

Didik menambahkan ada total 33 banner yang ditertibkan. Penertiban ini usai pihaknya menyisir sejumlah wilayah di sekitar lokasi bencana. Mulai dari titik pengungsian di Kecamatan Candipuro, sampai ke arah Desa Sumber Wuluh hingga Dusun Kamar Kajang.

Baca juga : Mendagri: 75 Ribu Satpol PP Berpeluang jadi ASN dan PPPK

"Ini yang sudah ditertibkan ada total 33 baliho," tambahnya.

Tak hanya itu, Didik menyebut penertiban ini dilakukan karena banner dan baliho Puan belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota (DPMPTSP).

Baca juga : Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Setinggi 2.000 Meter

Didik menambahkan untuk pemasangan banner hingga baliho, harus mengantongi izin sebagaimana tercantum dalam aturan pada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lumajang. Untuk itu, karena telah menyalahi Perda, baliho itu harus diturunkan.

"Pemasangan ini harus melalui izin dulu dari DPMPTSP. Karena dari keterangan dinas terkait, bahwa baliho ini tidak ada izin dan tidak memenuhi prosedur, maka ini dianggap hal yang tidak wajar, maka harus diterbitkan," ungkapnya.
Sedangkan soal siapa pihak yang memasang banner Puan, Didik mengaku tidak tahu. Namun, pihaknya sempat berkoordinasi dengan PDIP Lumajang.

"Kami koordinasi dengan pihak PDIP, pokoknya yang tidak berizin maka kami tertibkan Dari PDIP menyatakan bahwa itu bukan atas perintah mereka. Ini murni relawan. Kami tidak mempersalahakan siapa yang memasang. Yang jelas bahwa kami dapat amanah Perda itu, untuk yang tidak berizin maka kami tertibkan," pungkasnya.

Sebelumnya, banner Puan banyak bertebaran di lokasi terdampak erupsi Semeru di 2 kecamatan yakni Kecamatan Pronojiwo dan Kecamatan Candipuro. Banner Ketua DPR RI itu sendiri mulai muncul sejak Senin (21/12) atau saat Puan meninjau lokasi desa terdampak erupsi tepatnya di Kecamatan Pronojiwo.

Ada dua ukuran Banner Puan yang terpasang yakni berukuran 2x1,5 meter dan 3x4 meter. Banner ber-background putih itu menampilkan sosok Puan berkerudung merah dengan tulisan Puan Maharani Ketua DPR RI. Di atas sosok Puan tertulis kata-kata `Tangismu, Tangisku, Ceriamu, Ceriaku, Saatnya Bangkit Menatap Masa Depan`. Pada bagian pojok atas sendiri terdapat logo dengan tulisan relawan Puan Maharani.

Banner itu sendiri diletakkan di pinggir jalan dengan topangan dua bambu yang disandarkan di pohon atau tiang listrik/telepon.