Jaksa Mohon ke Hakim untuk Tolak Eksepsi Munarman

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman. Dalam sidang tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Munarman dan pengacaranya. Jaksa pun meminta sidang perkara Munarman tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (22/12/2021).

Baca juga : Ditangkap Densus hingga Bebas Murni, Ini Rekam Jejak Kasus Munarman

"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," lanjutnya.

Menurut jaksa, surat dakwaan Munarman telah cermat dan sesuai aturan hukum. "Menetapkan pemeriksaan terdakwa Munarman tetap dilanjutkan," ucapnya.

Baca juga : Hari Ini Mantan Jubir FPI Munarman Bebas dari Penjara

Dalam penutupnya, jaksa juga meminta maaf ke majelis hakim dan Munarman serta tim pengacaranya bila ada perkataan jaksa kurang berkenan. Jaksa juga meminta Munarman dan tim pembelanya tenang menghadapi perkara ini.

"Marilah dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih serta arif bijaksana memahami bahwa itu semua penuntut umum sampaikan dalam rangka meyakinkan persidangan agar kebenaran materiil atau kebenaran sejati yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dapat terwujud agar sampai kepada keadilan yang didambakan," tutup jaksa.

Baca juga : Bekas Jubir FPI Munarman, Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba

Sebelumnya, Munarman dan pengacaranya telah menyampaikan keberatan atas dakwaan terorisme. Munarman mengaku dia difitnah dan dizalimi. Munarman juga meminta hakim membebaskannya dari dakwaan jaksa. Sebab, dia menilai dakwaan jaksa error in persona.

"Membebaskan saya dari dakwaan, memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," kata Munarman saat membaca eksepsi.

Sebelumnya, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.

Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur`an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.

Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.