Naikkan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen, Begini Penjelasan Anies

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menjelaskan bahwa revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen bertujuan agar buruh mendapatkan tambahan pendapatan rasional.

Sedangkan bagi pengusaha kata dia, menjadi masuk akal karena biasanya kenaikan sekitar 8 persen.

Baca juga : Kaesang Belum Cukup Umur Jadi Cagub DKI Jakarta, Ubah Aturan Lagi?

"Revisi atas kenaikan UMP tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, juga menjadi rasional," kata Anies.

Kenaikan UMP DKI 2022 sebelumnya hanya 0,85 persen (bertambah Rp37.749) menjadi Rp4.453.935. Namun hal ini direvisi menjadi 5,1 persen (bertambah Rp225.667) sehingga Rp4.641.854.

Baca juga : Ketika Heru Budi Akhirnya Mengaku Kewalahan Urus Banjir di Jakarta

Kenaikan 0,85 persen itu ditetapkan berdasarkan formula Kementerian Ketenagakerjaan, namun Anies bilang tidak cocok diterapkan di Jakarta, salah satunya karena kenaikan lebih kecil dari inflasi di Jakarta sebesar 1,1 persen.

Di mana-mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi. Maka itu, kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan," ujar Anies.

Baca juga : Pemprov DKI Melakukan Cek Penerima KJMU By Name By Addres

Revisi UMP DKI Jakarta 2022 kemudian dihitung berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan sebesar 4,7 - 5,5 persen. Sedangkan inflasi terkendali sebesar 3 persen atau di antara 2-4 persen.

"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies.

Revisi ini telah mendapat perlawanan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta yang menyatakan bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, mengatakan, kebijakan Anies itu telah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami kalau aturannya ada, mau gede kecil itu enggak ada masalah, asal sesuai regulasi yang ada, kan kita sudah punya regulasi. Sementara, kami pengusaha tidak boleh melanggar aturan, tapi Pak Gubernur melanggar aturan," kata Nurjaman.