Jaksa Tuntut Pendeta yang Cabuli Enam Siswi di Medan 15 Tahun Penjara

Jakarta, law-justice.co - Oknum pendeta sekaligus kepala sekolah di Kota Medan, Benyamin Sitepu dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa diduga mencabuli 6 orang siswinya yang masih di bawah umur, pada Maret 2021.

Baca juga : Sidang Korupsi BTS, Jaksa Mendakwa Achsanul Qosasi Terima Suap Rp40 M

Pengacara korban, Ranto Sibarani, mengatakan tuntutan dibacakan pekan lalu.

Selain hukuman 15 tahun penjara, oknum pendeta cabul ini juga diminta membayar denda Rp 60 juta, subsidair tiga bulan penjara.

Baca juga : Kasus Korupsi IPDN, Mantan Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun Penjara

"Kita apresiasi tuntutan maksimal jaksa 15 tahun pada oknum BS ini sesuai Pasal 82. Kami berharap majelis hakim juga berani memberikan vonis yang masimal sebagaimana tuntutan jaksa," kata Ranto Sibarani, Senin (13/12/2021).

Ranto mengatakan, selama persidangan, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi, seperti keenam korban yang berstatus anak di bawah umur, masing-masing orangtua/wali korban, guru, hingga ketua komite sekolah.

Baca juga : Orator Aksi Bela Rempang, Bang Long Dituntut 6 Bulan Penjara

"Kurang lebih ada 14 orang, termasuk saksi korban. Kami berharap hakim dapat memvonis maksimal terdakwa BS agar ada efek Jera, karena kita lihat belakangan ini banyak kasus pelecehan yang menyasar anak di bawah umur, kita ingin perkara ini memberikan efek jera," pungkasnya.

Dalam sidang tuntutan, Benyamin Sitepu dianggap terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.

Seperti diketahui, Benyamin Sitepu ditangkap pada 11 Mei 2021 di depan sekolah.

Benyamin Sitepu diamankan berdasarkan laporan enam siswi yang mengaku telah dicabuli.

Laporan itu disampaikan orangtua siswi lewat kuasa hukumnya.

Aksi Benyamin Sitepu dilakukan di sejumlah tempat, termasuk sekolah tempat ia mengajar.

Benyamin Sitepu melancarkan aksinya dengan bertanya tentang cita-cita korban yang masih di bawah umur, dan modus mengajari balet dan lainnya