Terima Suap Berjamaah, 15 Anggota DPRD Muara Enim Masuk Rutan KPK

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK melakukan penyelidikan dari perkara sebelumnya dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Lima belas anggota DPRD Kabupaten Muara Enim resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

"Status perkara ke tahap penyidikan pada bulan November 2021," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (13/12/2021).

Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Agus Firmansyah (AFS) selaku anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023; Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); dan Verra Erika (VE).

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Selanjutnya anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 yaitu, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); dan Willian Husin (WH).

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," kata Alex.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Tersangka yang ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih yaitu, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini. Selanjutnya tersangka yang ditahan di Rutan KPK Kavling C1 yaitu, Elison, Faizal Anwar, Samudera Kelana.

Kemudian tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur yaitu, Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin. Lalu, tersangka yang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan yaitu, Mardalena, dan Verra Erika.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.