Terungkap Pindah Tangan, Segel Holywings Kemang Dibuka Satpol PP

Jakarta, law-justice.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta mencabut segel Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan. Tempat hiburan itu disegel sejak September 2021 karena berulang kali melanggar aturan PPKM.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pencabutan segel pihaknya lakukan lantaran tempat tersebut sudah beralih ke perusahaan lain.

Baca juga : Ini Alasan Satpol PP Sering Razia Manusia Silver

"Waktu itu kita sudah segel, lalu mereka minta dilepaskan segel karena telah beralih manajemennya dari Holywings ke satu perusahaan lain, artinya sudah pindah kepemilikannya, bukan Holywings lagi," kata Arifin saat dihubungi, Senin (13/12/2021).

Arifin mengatakan pihaknya telah rapat dengan sejumlah instansi terkait. Ia mengklaim perizinan perusahaan yang menempati tempat Holywings tersebut sudah lengkap. Pihaknya pun tidak bisa melarang masyarakat untuk berusaha.

Baca juga : Mendagri: 75 Ribu Satpol PP Berpeluang jadi ASN dan PPPK

"Prinsipnya adalah tetap mematuhi prokes. Perizinan sudah dimiliki, karena ini sudah beralih kepemilikan usahanya sudah berbeda, segelnya Satpol PP cabut. Terkait perizinan mereka sudah punya izin," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan dijatuhi sanksi penutupan hingga penerapan PPKM selesai. Penutupan itu merupakan imbas pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga : Soal Jalur Sepeda, Pemprov DKI Digugat Komunitas Bike to Work ke PTUN

"Holywings ditutup sampai pandemi selesai, sementara begitu keputusannya. Eh maaf bukan pandemi, sampai PPKM selesai. Kalau pandemi bisa bertahun-tahun, selama PPKM masih berlangsung. Sementara itu keputusannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/9) malam.