MUI Diminta Libatkan Pengusaha untuk Terbitkan Fatwa soal Uang Kripto

Jakarta, law-justice.co - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) melibatkan pengusaha dalam penetapan fatwa yang berhubungan dengan sektor ekonomi dan keuangan umat. Salah satunya, fatwa soal kripto yang belum lama ini sempat mencuat ke publik.


"Kami memohon kebijakannya juga untuk senior-senior kami di MUI agar ketika akan membuat fatwa-fatwa yang berhubungan erat dengan ekonomi dan keuangan masyarakat, umat, kami dilibatkan," ujar Kepala Badan Ekonomi Syariah Kadin Indonesia Taufan EN Rotorasiko di Penutupan Kongres Ekonomi Umat ke-2 MUI 2021, Minggu (12/12/2021).

Baca juga : PKS Undang Prabowo, PKB Sebut Usai Pilpres Semua Ingin Sejuk

Menurut Taufan, permintaan ini muncul karena Kadin Indonesia sempat menjadi tempat bertanya dari para pengusaha yang sudah terlanjur melakukan investasi kripto. Mereka kebingungan apakah harus mengikuti fatwa MUI atau tidak.

Sebelumnya, MUI menilai uang kripto merupakan haram karena mengandung gharar (ketidakpastian), dharar (bahaya), hingga qimar (perjudian). Selain itu, MUI menilai uang kripto tidak memiliki wujud fisik, nilai, jumlahnya tidak pasti, dan lainnya.

Baca juga : Prabowo Gibran Menang Sengketa Pilpres, Kadin : Beri Kepastian Usaha

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015," kata Ketua MUI Asrorun Niam Soleh.

Sementara berdasarkan aturan, saat ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperbolehkan aset kripto dalam perdagangan berjangka untuk investasi.

Baca juga : Ini Tujuan Surya Paloh Bakal Sambangi Rumah Prabowo