Kasus Suap `Ketok Palu` Jambi, Ibunda Zumi Zola Kembali Dipanggil KPK

Jakarta, law-justice.co - KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Harmina Djohar terkait kasus dugaan suap `ketok palu` RAPBD Jambi tahun 2017. Harmina merupakan ibu dari Zumi Zola yang terjerat dalam perkara ini, yang kala itu dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.


"Hari ini (8/12/2021) pemeriksaan saksi TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Baca juga : Komunikasi Pimpinan KPK Terkait Mutasi ASN Kementan Langgar Kode Etik

KPK juga memanggil saksi lainnya yakni ibu rumah tangga, Sherin Tharia; mahasiswa, Alvin Raymond; swasta, Asrul Pandapotan Sitohang; swasta, Arnold dan wiraswasta, Wilina Chandra. Para saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Baca juga : Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Gus Muhdlor

Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Baca juga : Hari Ini Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan KPK

Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.