Surati KSAD Dudung Politisi Nasdem Hillary Minta Ajudan, Apa Boleh?

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman menyatakan anggota DPR dari Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut meminta ajudan dan bantuan pengamanan ke KSAD Jenderal Dudung Abdurachman bukan sebuah masalah.


"Secara garis besar enggak ada masalah dengan permintaan tersebut karena berdasar Pasal 80 huruf G MD3 (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD) anggota DPR memiliki hak protokol dan setiap warga negara memiliki hak atas keamanan," kata Habib dikutip dari C, Jumat (3/12).

Baca juga : Dimediasi Ketua Fraksi NasDem, Hillary Siap Bertemu Mamat Alkatiri

Dikutip dari bagian penjelasan Pasal 80 huruf G UU MD3, hak protokoler adalah hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya, baik dalam acara kenegaraan, dalam acara resmi, maupun dalam melaksanakan tugasnya.

Tak ada penjelasan detil bahwa itu termasuk hak untuk mendapatkan ajudan TNI atau Polri.

Baca juga : Fahri ke Komika yang Dipolisikan Brigitta: Nanti Lomba Maki Pejabat!

Habib melanjutkan Hillary merupakan anggota komisi pertahanan yang bermitra kerja langsung dengan TNI. Menurutnya, ajudan dan bantuan pengamanan bisa diberikan sepanjang TNI memiliki sumber daya manusia.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut mayoritas anggota DPR tak memiliki pengamanan khusus saat ini. Ia menyebut situasi yang akan dihadapi Hillary mungkin membutuhkan ajudan atau bantuan pengamanan dari TNI.

Baca juga : Fadli Zon Bela Komika Mamat Alkatiri usai Dipolisikan Brigitta Lasut

Sebelumnya, Hillary meminta maaf bila niatnya meminta ajudan dan bantuan pengamanan dengan bersurat ke Dudung dianggap tidak etis. Namun, Hillary mengaku meminta bantuan pengamanan TNI AD karena berencana mengadvokasi sebuah kasus di Sulawesi Utara (Sulut).

Menurutnya, kasus tersebut sudah lama dilaporkan namun belum juga selesai. Anggota DPR termuda itu pun mengaku tak mendapat izin dari sang ayah untuk mengadvokasi kasus tersebut.

Hillary menyebut kerabat dekat, seorang pejabat yang ikut mengadvokasi kasus tersebut meninggal dunia secara misterius di pesawat. Namun, ia tidak mau menyebutkan kasus tersebut secara rinci.

"Entah ada kaitannya atau tidak, saya tidak dapat restu keluarga. Karena masyarakat terus berdatangan, meminta tolong, saya berjanji pada ayah saya mau minta satu orang untuk pengamanan saya, agar ayah saya lebih tenang," ujarnya.

Ketua Fraksi NasDem DPR, Ahmad Ali mengaku telah menegur Hillary atas tindakan itu. Ali menyebut semua tindakan yang dilakukan anggota Fraksi NasDem harus diketahui oleh fraksi dan tidak boleh dilakukan secara individu.

"Tidak ada tindakan perorangan anggota DPR melakukan tindakan perseorangan seperti itu kan. Jadi seharusnya semua itu harus sepengetahuan fraksi, apalagi menggunakan alat negara untuk kepentingan pribadi," kata Ali saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (2/12).