Fahri ke Komika yang Dipolisikan Brigitta: Nanti Lomba Maki Pejabat!

Kamis, 06/10/2022 08:29 WIB
Fahri ke Komika yang Dipolisikan Brigitta: Nanti Lomba Maki Pejabat! (Kolase dari berbagai sumber).

Fahri ke Komika yang Dipolisikan Brigitta: Nanti Lomba Maki Pejabat! (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah buka suara terkait kasus Komika, Mamat Alkatiri yang dipolisikan anggota DPR RI, Hillary Brigitta Lasut.

Dia mengatakan kalau bisa justeru nanti dibuat lomba memaki pejabat.

Awalnya, Mamat Alkatiri melalui akun twitter pribadinya menandai Fadli Zon dan Fahri Hamzah usai dilaporkan Brigita. Dia bertanya apakah nanti masih ada lomba stand up seperti sebelumnya.

"Jadi @DPR_RI masih akan bikin lomba standup gak nanti ? Seperti tahun tahun kemarin. Gimana bang @fadlizon @Fahrihamzah," tulis Mamat dikutip Kamis 6 Oktober 2022.

Mendapat cuitan tersebut, Fadli Zon membalasnya bahwa nanti akan dibuatkan lomba memaki pejabat publik.

"Nanti kita bikin lomba memaki pejabat publik," tulis Fahri.

Diwartakan sebelumnya, komika Mamat Alkatiri dipolisikan Hillary Brigitta Lasut ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Anggota DPR RI termuda itu mengaku tak terima di-roasting Mamat dalam sebuah acara talkshow pada 1 Oktober 2022.

"Korban awalnya sedang menghadiri acara talk show dan mendapat roasting dari terlapor selaku stand up komedian," bunyi keterangan dalam surat laporan Hillary Brigitta.

Awalnya, Hillary Brigitta Lasut tidak mempermasalahkan aksi roasting Mamat Alkatiri. Dia juga masih menganggapnya sebagai hiburan semata.

Akan tetapi, situasi berubah setelah Mamat Alkatiri dianggap mengeluarkan kata-kata tidak pantas di tengah aksi roasting terhadap Hillary Brigitta Lasut.

"Dalam roasting tersebut terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata `tai` dan `goblok`," lanjut keterangan dalam laporan tersebut.

Hillary Brigitta Lasut membuat laporan lewat kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin dengan nomor register LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Atas aksi roasting yang dianggap menyinggung Hillary Brigitta Lasut, Mamat Alkatiri dikenakan Pasal 310 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar