Cegah Omicron, Pengetatan Pintu Masuk Internasional Sudah Tepat

law-justice.co - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali perketat syarat perjalanan Internasional.

Bukan tanpa alasan, kebijakan ini diberlakukan Kemehub guna mencegah Covid-19 varian baru B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia.

Baca juga : Sejumlah Kejanggalan Kasus Brigadir RA Dipertanyakan Kompolnas RI

Menanggapi peraturan tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Sumail Abdullah mengatakan dalam rangka untuk menghambat covid varian baru Omicron kebijakan Kemenhub sudah tepat.

Meski begitu, Sumail menyebut dalam rangka memperlancar peraturan tersebut fasilitas karantina perlu menjadi perhatian pemerintah.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

"Fasilitas karantina perlu menjadi perhatian bersama," kata Sumail ketika dihubungi.

Politisi Partai Gerindra tersebut menuturkan perlu diperhatikan juga masa inkubasi tersebut supaya peratuan tersebut efektif baik untuk pemerintah dan masyarakat.

Baca juga : Respons Anies Baswedan soal PKB dan NasDem Merapat ke Koalisi Prabowo

"Secara medis memang saya tidak paham tapi kalau waktunya lebih efisien itu lebih bagus," tuturnya.

Sumail menyebut selain rentang waktu yang perlu untuk dievaluasi sosialisasi juga perlu untuk terus ditingkatkan.

Tentu saja selain pengetatan, ujar Sumail peraturan mengenai pengetatan protokol kesehatan di pintu masuk internasional harus menjadi perhatian bersama.

"Saya rasa regulasi tersebut perlu memperhatikan juga aturan prokes," ujarnya.

Legislator Dapil Jatim III itu juga menyatakan bila fasilitas kesehatan juga perlu untuk menjadi perhatian supaya orang yang datang dari luar negeri bisa dengan nyaman menikmati fasilitas tersebut.

Terutama, ujar Sumail untuk para pekerja migran diluar yang kembali ke Indonesia itu juga perlu menjadi dipertimbangkan.

"Aturan tersebut harus menjadi win win solution untuk semua pihak supaya semuanya bisa berjalan dengan lancar," pungkasnya.