Usut Korupsi Kegiatan Fiktif Kementerian ESDM, KPK Panggil 4 Saksi

Jakarta, law-justice.co - Pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus dilakukan.

Terbaru, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi. Mereka diperiksa untuk tersangka Sri Utami.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Sri Utami merupakan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPPBMN).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk SU (Sri Utami)," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (29/11/2021).

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Adapun para saksi yang bakal diperiksa, yakni PNS Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM, staf perlengkapan, Sarwito.

Kemudian, Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum, Setjen Kementerian ESDM, Arifin Togar. Selanjutnya ada Pensiunan PNS Kementerian ESDM/Mantan Ketua Yayasan Pertambangan dan Energi, I Wayan Suryana. Serta Jimmy Firdaus (wiraswasta).

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Untuk diketahui, dalam kasus ini Sri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.